Pulang Pisau – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian guna melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Personel Polsek Pandih Batu melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada warga mengenai larangan membakar lahan dengan cara membentangkan spanduk imbauan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Kamis (14/05/2026) Siang.
Dalam aksi edukasi tersebut, Aipda Suparto menemui warga untuk memberikan pemahaman mengenai risiko hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran. Petugas menunjukkan spanduk yang memuat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Penekanan ini dilakukan agar masyarakat lebih memilih metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Yuan Sanjaya S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut. “Kami tidak akan segan memproses hukum individu yang dengan sengaja merusak lingkungan melalui api,” ujar Ipda Yuan Sanjaya.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai Pasal 187 KUHP yang memberikan ancaman kurungan 12 tahun bagi pembakar lahan secara sengaja. Selain itu, terdapat Pasal 188 KUHP bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara. Aturan khusus juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 5 Miliar.
Masyarakat di Desa Talio Hulu menyambut baik kehadiran petugas dan berkomitmen untuk saling mengingatkan tetangga agar tidak melakukan pembakaran. Dengan adanya koordinasi yang baik antara polisi dan warga, diharapkan ancaman api dapat ditekan sejak dini. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi bukti keseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Kalimantan Tengah. (Humasrespulpis).















