Bangkalan || Detik24jam.id — Personel Satreskrim Polres Bangkalan menggulung tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terdiri dari SF (41) dan AG (36), keduanya warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, serta ZN (26), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Mereka Diringkus atas pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wib.
Saat berada dalam mobil menuju Polres Bangkalan, tersangka SF di hadapan personel Opsnal Satreskrim mengaku tidak yang malah membawanya ke balik jeruji tahanan.
“Keliling iya cuma jarang dapat (motor). Sering balik tangan kosong. Saya hanya sering curi ayam, kalau motor yang ada Hp-nya benar saya bersama 4 orang, baru dapat itu. Saya sudah jujur mengaku. (Honda Beat) laku Rp 4.100.000,” ujar SF.
Pengakuan tersangka SF itu tidak kemudian membuat penyidik Satreskrim Polres Bangkalan percaya begitu saja.
Pengembangan terus dilakukan termasuk memburu satu tersangka lain berinisial HS (45), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku curanmor itu dilakukan ketika ketiganya tengah berkumpul di rumah tersangka ZN di Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Dari para tersangka, kami menyita tiga barang bukti terdiri dari satu buah handphone, satu unit Honda Vario Nopol N 6523 ABR sebagai sarana, dan satu buah kunci T,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi. (MLDN)















