Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala mengambil langkah preventif dengan melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah pemukiman warga guna mengantisipasi bencana kabut asap. Minggu (10/05/2026) Pagi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja. Spanduk tersebut dipasang di titik strategis agar mudah terlihat dan dipahami oleh warga yang melintas di kawasan Desa Bahaur Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Eko Andrianto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran anggota di lapangan bertujuan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meminimalisir potensi munculnya titik api di wilayah hukum mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan dan ekosistem kita,” ujar Ipda Eko Andrianto.
Selain melakukan pemasangan spanduk, petugas juga berinteraksi dengan warga untuk memastikan pesan pencegahan ini tersampaikan dengan baik. Diharapkan dengan adanya peringatan visual yang dipasang di pusat aktivitas warga, kesadaran kolektif untuk menjaga wilayah dari ancaman Karhutla dapat semakin meningkat. (Humasrespulpis).













