Gresik || Detik24jam.id — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebuah mobil Xenia bernopol polisi L 1517 MK menabrak 10 unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan Warkop Telon Oxso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di lokasi kejadian, mobil Xenia tersebut melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Raya Gubernur Suryo sebelum akhirnya menghantam deretan kendaraan roda dua yang berada di depan warung kopi.
Benturan keras menyebabkan sejumlah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.
Warga sekitar yang berada di lokasi langsung berupaya memberikan pertolongan dan mengamankan area kejadian.
Salah satu saksi mata bernama Irus mengatakan terdapat seorang warga yang sempat menjadi korban dalam insiden tersebut dan langsung dibawa ke RSUD Muhamadiyah Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.
Kerugian materiil akibat insiden tersebut juga masih dalam tahap pendataan.
Sementara itu, dalam proses peliputan di lokasi kejadian, sejumlah wartawan mengaku sempat mendapat larangan dari seorang pria tidak dikenal saat mengambil gambar dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Kebebasan pers di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. (MLDN)

