Tulungagung || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Tulungagung gagalkan dugaan penculikan balita, tersangka seorang wanita berinisial GH (52), warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung saat hendak membawa seorang balita berusia 17 Bulan ke Lampung menggunakan bus antarkota.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, laporan polisi dibuat pada Rabu 6 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Laporan diajukan oleh Ibu korban berinisial IR (34), yang tinggal di tempat kos di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Setelah berhasil diamankan di Serang, GH dibawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut, dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dasar perkara ini dimulai laporan polisi LPB/77/V/2026/SPKT/POLRES Tulungagung/Polda Jawa tanggal 6 Mei 2026. Pelapor adalah seorang ibu berinisial IR, sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial B yang masih berusia kurang lebih 17 Bulan,” ujar Iptu Andi
Menurut dia, setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten.
“Atas laporan tersebut, Unit PPA Polres Tulungagung melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polres dan Polda jajaran sehingga pada Rabu pukul 08.30 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Polres Serang, Banten,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Kamis, 30 April 2026 malam. Saat itu IR yang bekerja malam menitipkan anaknya kepada GH yang dikenalnya sebagai tetangga kos di wilayah Ngunut.
Awalnya, IR menghubungi GH melalui WhatsApp dan menanyakan kesediaannya menjaga sang anak. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kemudian diantar ke tempat kos tersangka untuk dititipkan sementara karena Pelapor harus bekerja. Namun sejak hari pertama penitipan, IR mulai kesulitan menemui anaknya. Setiap kali datang atau meminta bertemu, tersangka selalu berdalih balita tersebut sedang tidur.
“Pada hari pertama dititipkan, ibunya mau ketemu anaknya, tapi dijawab anaknya sedang tidur jangan diganggu. Hari kedua juga begitu, saat mengantar susu dan pampers hanya diminta bertemu di luar kos,” terang Iptu Andi.
Meski sempat beberapa kali melakukan video call dan melihat kondisi anaknya dalam keadaan sehat, Pelapor mulai curiga ketika komunikasi dengan tersangka semakin sulit.
Kecurigaan memuncak pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat IR melakukan video call dan melihat tersangka berada di dalam bus sambil membawa anaknya. Sejak saat itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi, dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa GH diduga telah merencanakan keberangkatan ke Lampung sejak awal. Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna ungu milik tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta tiket bus Handoyo jurusan Lampung.
“Tiket bus ini sudah dipesan tanggal 5 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Sementara komunikasi terakhir dengan Pelapor hari Selasa sekitar pukul 13.00 WIB dan tersangka sudah berada di perjalanan menuju Lampung,” jelas Iptu Andi.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Tulungagung juga menemukan barang-barang pribadi milik tersangka yang telah dikemas untuk dibawa pulang ke Lampung, seperti pakaian, kompor gas, sembako, hingga peralatan dapur.
“Niat untuk membawa anak tersebut sudah tergambar. Semua barang-barangnya sudah dibawa dan dimasukkan ke dalam bus. Jadi memang ada dugaan tidak akan kembali lagi ke Tulungagung,” tambah Iptu Andi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga membawa korban dengan tujuan untuk diasuh sendiri di Lampung.
“Motif tersangka adalah untuk menguasai anak tersebut dan membawanya ke Lampung,” kata Iptu Andi.
Polisi juga memastikan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan telah kembali ke pangkuan ibu kandungnya.
“Anak saat ini sudah kembali kepada ibu kandungnya dalam kondisi sehat dan aman. Korban juga sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung,” ujar Iptu Andi.
Atas perbuatannya, GH dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan membawa pergi anak di luar kendali orang tua atau wali dengan maksud menguasai anak tersebut, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (MLDN)















