Polres Bangkalan Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Hingga Pencurian Sapi 

oleh
oleh
banner 468x60

Polres Bangkalan || Detik24jam.id — Kiat Polres Bangkalan untuk memaksimalkan upaya ungkap kasus tindak kriminal, apapun jenisnya, kembali membuahkan hasil cukup melegakan. Kali ini sukses membongkar jaringan bisnis BBM Ilegal jenis solar antar Kabupaten dan ungkap kasus curwan (Pencurian Hewan) ternak sapi potong.

 

banner 336x280

Dari hasil ungkap kasus ini, 5 terduga pelaku bisnis BBM Ilegal dan 2 pelaku tindak kejahatan curwan, termasuk barang bukti terkait tindak kejahatan yang mereka lakukan, berhasil dibekuk dan diamankan Polisi.

 

“Mereka dipastikan kami pastikan akan diproses secara hukum. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (6/5/2026).

 

Terkait terungkapnya kasus bisnis BBM Ilegal, diharapkan awak media, AKBP Wibowo, menjelaskan kronologisnya. Awalnya, Sabtu (3/5/2026) malam, Polres dapat info dari warga ada tumpahan BBM jenis solar yang cecerannya meluber disepanjang ruas jalan Nasional di Kecamatan Arosbaya hingga Kelurahan Bancaran di Kecamatan Kota Bangkalan.

 

Insiden ini bahkan sempat menjadi tranding topic dan viral di jagad medsos. Intinya warga resah lantaran ceceran solar yang meluber disepanjang ruas jalan jurusan Arosbaya-Kelurahan Bancaran kondisinya sangat licin dan berpotensi jadi pemicu kemungkinan terjadinya laka lantas berjemaah.

 

Faktanya, meski tak sampai ada korban jiwa, belasan pengendara motor R2 dan beberapa mobil mengalami laka lantas ringan beruntun karena kondisi jalan sangat licin. Itu terjadi pada kisaran pukul 20.00 s/d 22.00 Wib.

 

Menyikapi kejadian ini, personel Polres bersama puluhan karyawan BPBD dan DLH, kompak berjibaku melakukan pembersihan ceceran solar ruas jalan nasional jurusan Kecamatan Arosbaya-Kelurahan Bancaran.” Alhamdulillah, meski melelahkan akhirnya berhasil kami atasi,” tandas AKBP Wibowo.

 

Kiat untuk mengungkap kasus di balik insiden ceceran BBM jenis solar ini terus berlanjut. Personel Satreskrim coba mencari dan memburu truk pengangkut BBM penyebab terjadinya insiden ceceran solar di ruas jalan nasional. Upaya ini kembali membuahkan hasil.

 

Sebuah truk dengan bak terbuka yang sudah dimodifikasi dengan cara menyisipkan tangki pengangkut BBM berhasil diciduk. Hasil lidik lapangan, terbukti kran tangki BBM di belakang Truk dalam kondisi rusak dan bocor. “Ini yang menyebabkan terjadinya ceceran solar di jalan raya,” ungkap Kapolres.

 

Penyelidikan kali ini berlanjut. Kali ini fokus pada upaya mencari sumber pemasok BBM jenis solar bersubsidi yang dicurigai dipasarkan secara ilegal.

 

Dari hasil pengembangan ungkap kasus ini, Polisi kembali mengamankan beberapa bukti. Diantaranya 1 unit truk izuzu 1998 dengan bak terbuka yang sudah dimodifikasi disisipi tangki BBM dengan kemampuan daya angkut mencapai 7.000 liter.

 

Juga diamankan barang bukti lain berupa 2 unit truk tangki pengangkut BBM, berikut:

1. 7 unit tandon masing-masing berisi 1.000 liter solar

2. Mesin alkon

3. Selang

4. Flow meter

5. Ember plastik

6. Dokumen kendaraan pengangkut BBM.

 

“Dari hasil ungkap kasus ini anggota juga mengamankan 5 terduga tersangka pelakunya. Mereka punya peran berbeda,” ujar AKBP Wibowo.

 

Masing-masing inisial:

1. RS (39) sopir truk

2. S (36) perantara bisnis

3. M (25) pemilik usaha BBM Ilegal

4. AFR (33) pengelola administrasi gudang

5. AK (40) berperan sebagai penyedia angkutan dan pengamanan disepanjang jalur pemasaran.

 

Akibat ulahnya, para terduga pelaku jaringan bisnis BBM Ilegal ini bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas AKBP Wibowo.

 

Terakhir, Kapolres menambahkan selain membongkar jaringan bisnis BBM Ilegal, Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil ungkap kasus curwan ternak sapi pada pekan terakhir April lalu. Tiga tersangka pelakunya berhasil diringkus.

 

Mereka inisial diantaranya:

1. BS (35) berperan sebagai pemetik (Pencuri) di dalam kandang sapi

2. JH (55) sebagai pengangkut sapi hasil curian menggunakan pikup L 300

3. SM (35) berperan mengawasi situasi sekitar kandang sapi yang jadi target sasaran.

 

Akibat ulahnya, 3 orang pelaku yang biasa beroperasi di sekitar Kecamatan Tanah Merah, Kwanyar dan Kecamatan Modung itu bakal dijerat dengan Pasal 447 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.