PASURUAN || Detik24jam.id – Suasana tegang dan kericuhan terjadi saat proses penyitaan sebuah rumah di Jl. Raya Danau Ranu No.3, Desa Brandong, Kecamatan Grati, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (7/5/2026). Kejadian itu memicu kemarahan keluarga pemilik rumah dan warga sekitar karena cara penanganan yang dinilai tidak pantas dan melanggar aturan.
Di lokasi terlihat jelas, petugas juru sita bahkan menggunakan mobil derek untuk menarik gerbang masuk rumah tersebut. Tindakan tegas dan kasar ini langsung mendapat perlawanan keras dari keluarga dan warga yang hadir. Mereka menilai cara kerja petugas sangat arogan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut penuturan saksi mata, penyitaan aset seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang dan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang telah diatur dengan jelas. Yang lebih mengejutkan, terdengar jelas dari lokasi bahwa pihak keluarga sebenarnya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang atau melunasi kewajiban. Namun tawaran tersebut tampaknya tidak diindahkan dan proses penyitaan tetap dipaksakan dengan cara yang memicu ketegangan.
Mengenai cara penanganan yang dianggap arogan atau paksa, baik dalam perkara perdata maupun pidana, hukum Indonesia tetap membatasi tindakan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku, Pasal 1 angka 35 menegaskan bahwa penyitaan hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian dan harus dilakukan dengan cara yang wajar, tidak melanggar hak asasi, serta tidak merusak barang yang disita atau lingkungan sekitarnya.
Selain itu, Pasal 119 KUHAP baru mewajibkan penyitaan didasarkan pada izin pengadilan dan prosedur yang terukur, sedangkan Pasal 123 menambahkan prinsip proporsionalitas: nilai barang yang disita tidak boleh melebihi kerugian yang terjadi, serta tindakan tidak boleh berlebihan atau menimbulkan kerugian yang tidak perlu. Bahkan meskipun sudah ada putusan pengadilan yang sah, pengambilan aset tetap harus dilakukan secara tertib dan menghormati hak pihak yang bersangkutan. Penggunaan kekerasan atau tindakan yang dianggap arogan tetap dianggap melanggar prosedur dan dapat menjadi dasar gugatan hukum.
Warga dan keluarga berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan adil, tidak memihak, dan tetap menghargai hak asasi serta prosedur yang berlaku. Kasus ini masih terus dipantau perkembangannya, dan kami akan melaporkan informasi lanjutan secepatnya. (MLDN)













