SAMPANG || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Sampang tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Mei 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir April 2026.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia di bawah 18 tahun, sementara terlapor adalah seorang pria dewasa. Demi perlindungan privasi, identitas lengkap pihak yang terlibat tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan awal, korban sempat meninggalkan rumah selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di wilayah Sampang. (MLDN)















