Surabaya || Detik24jam.id — Dugaan pemalsuan BPKB mobil mencuat dalam kasus penarikan Paksa mobil Lexus yang dibeli tunai Rp 1,3 miliar oleh Debt Collector BFI Finance di Surabaya. Pemilik mobil Lexus tersebut, Andy Pratomo bahkan berharap izin perusahaan leasing itu dicabut.
Andy Pratomo mengungkapkan dalam kasus upaya penarikan paksa mobil itu sudah tercium aroma kejanggalan yang cukup serius. Itu terlihat dari dokumen yang dibawa pihak leasing saat hendak menarik mobilnya.
“Nah, tapi di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan mobil Lexus RX350 tapi mobil Lexus RX250,” ujar Andy Pratomo kepada awak media.
Dia menegaskan bahwa tipe kendaraan yang tercantum dalam dokumen itu tidak sesuai dengan unit miliknya, bahkan menurutnya mobil Lexus tidak pernah mengeluarkan tipe RX250 di negeri mana pun di seluruh dunia.
“Enggak sesuai sama yang legal ya. Dan yang lucunya lagi RX250 itu tidak pernah ada di seluruh dunia enggak ada. Semua itu RX270, RX300, RX350,” jelasnya.
Untuk memastikan keabsahan, pihaknya telah melakukan pengecekan fisik di Samsat Manyar. Sayangnya pada saat itu pihak leasing yang sempat hadir ketika dimediasi oleh Polsek Mulyorejo justru tidak hadir dalam pengecekan fisik tersebut.
“Kita besok (5 November 2025) ke Samsat jam 09.00 WIB untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, faktur apa semua, cek fisik ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang,” ungkapnya.
Andy Pratomo menduga kuat bahwa dokumen yang dijadikan landasan bagi BFI Finance mengirimkan Debt Collector ke rumahnya adalah dokumen yang telah dipalsukan.
“Tapi asli ngawur. Mungkin nggak, orang BFI itu kerjaan leasing, masa nggak bisa bedakan BPKB asli sama Palsu? Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-printan. Berarti ada dugaan BPKB Palsu. Itu Palsu!!! Seratus persen Palsu,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dokumen perjanjian fidusia atas nama orang lain yang tidak dikenalnya.
“Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adi Hosea,” ujarnya.
Andy Pratomo memastikan tidak memiliki hubungan apa pun dengan nama tersebut.
“Enggak kenal sama sekali,” katanya.
Ia juga menceritakan sikap para Debt Collector saat mendatangi rumahnya yang dinilai intimidatif.
“Waduh bentak-bentak marah ramai. Karena dia merasa optimis, PD,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Andy Pratomo juga berencana melaporkan BFI Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berharap ada sanksi tegas.
“Belum (ke OJK), kami akan lah dalam waktu dekat. Biar disanksi sekalian kalau bisa biar dicabut izinnya. Ngawur parah,” tegasnya.
Ia juga menyebut pernah mendengar modus serupa tidak menimpa dirinya.
“Iya, itu fatal loh dan saya dengar info ini enggak saya saja loh, ada beberapa orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika mobil Lexus milik Andy Pratomo digunakan sang adik di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Mayjen Sungkono pada Desember 2025. Saat itu, dua mobil berisi Debt Collector mendatangi lokasi dan berupaya mengambil kendaraan tersebut.
“Mereka Debt Collector (DC) turun masuk didatengin langsung mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang ‘loh ini mobil kakak saya Pak, enggak mau’. Terus pulang ke rumah itu diikutin,” ungkap Andy Pratomo.
Andy Pratomo telah melaporkannya ke Polrestabes Surabaya sejak Desember 2025, namun hingga kini prosesnya masih di tahap penyelidikan.
“Ya saya sudah bikin laporan, ya masih proses lama lah,” katanya.
“Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026,” imbuhnya.
Ia juga mengaku baru sekali menjalani pemeriksaan dan belum ada pemanggilan lanjutan.
“Belum (ada pemanggilan lagi), cuma masih di lidik ya, belum naik ke sidik ya. (Terlapornya) BFI Ngagel sama pihak Debt Collector nya PT Baymax,” tukasnya. (MLDN)













