Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Ternyata Pamannya Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

oleh
oleh
banner 468x60

Sampang || Detik24jam.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial S (36), warga Dusun Kacodur, Desa Daleman, yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Aksi bejat yang dilakukan paman terhadap keponakan ini terungkap setelah keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang pada Senin (27/4/2026) sore, menyusul trauma mendalam yang dialami korban berinisial IPS.

 

banner 336x280

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak berteriak maupun memberitahu orang lain.

 

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut setelah ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menambahkan bahwa tindakan asusila ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir kali terjadi pada Minggu (26/4/2026). Kejadian memilukan tersebut bermula saat korban sedang beristirahat di dalam kamar bersama adik sepupunya, namun tiba-tiba pelaku masuk, mengunci pintu, dan melakukan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban telah berusaha melawan.

 

“Korban mengalami trauma psikis yang cukup berat dan merasa ketakutan setiap kali bertemu dengan laki-laki, selain itu korban juga merasakan sakit fisik akibat paksaan pelaku,” ungkapnya secara mendalam mengenai kondisi korban saat ini.

 

Iptu Fajri melanjutkan bahwa pihak penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung sebagai penguat alat bukti di persidangan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Siti Rohmah yang mengetahui kondisi korban pasca-kejadian memilukan tersebut.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatan biadabnya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban yang masih di bawah umur. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.