Sampang || Detik24jam.id – Korlantas Polri resmi mengeluarkan kebijakan nasional yang mengizinkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama selama tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan mewajibkan seluruh kantor Samsat untuk tetap melayani perpanjangan pajak kendaraan, meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Langkah ini diambil sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kesulitan administrasi dalam pengurusan pajak kendaraan.
Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan saat ini, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan di kantor Samsat. Prosedur ini dinilai lebih praktis karena tidak lagi mengharuskan wajib pajak mencari KTP pemilik lama.
Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027 sebagai bagian dari penertiban administrasi dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Di Kabupaten Sampang, pelayanan terkait kebijakan ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kasat Lantas Polres Sampang melalui Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kami tetap melayani masyarakat dan tidak mengurangi kualitas pelayanan. Masyarakat cukup membuat surat pernyataan kepemilikan sebagai syarat administrasi,” ujar Ipda Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan tersebut secara utuh.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa ini hanya kebijakan sementara, dan pada 2027 wajib dilakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Fahmi mengingatkan bahwa ketentuan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah hukum seperti duplikasi kendaraan atau kepemilikan yang tidak sah.
Selain pelayanan langsung di Samsat, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui layanan pembayaran pajak tahunan secara online maupun melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Namun, untuk pengesahan lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.(MLDN)

