Sebar Video Asusila, Remaja di Sampang Ditangkap Polisi

by

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Kepolisian Resor Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

 

Seorang remaja berinisial MR (18) diamankan setelah diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual yang viral di masyarakat.

 

Kepala Kepolisian Resor Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Nur Fajri Alim S.E., M.M. menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap pada Rabu, (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah beredarnya video call bermuatan pornografi yang direkam layar antara seorang laki-laki dan perempuan di wilayah Kecamatan Tambelangan.

 

“Menindaklanjuti video yang viral tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan,” ujar Nur Fajri Alim dalam keterangan pers.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terlapor pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.

 

MR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Sampang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menyebarkan konten tersebut dengan motif sakit hati terhadap korban berinisial S (25), warga Sampang.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara selama 10 tahun.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten bermuatan pornografi tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kasus serupa. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *