SAMPANG || Detik24jam.id – Dua pria berinisial FR (35) dan F (38) ditangkap aparat Polres Sampang usai mencuri meteran listrik prabayar di sebuah kafe.
Peristiwa ini menjadi bagian dari belasan aksi serupa yang menyasar perangkat kelistrikan dan AC outdoor di sejumlah lokasi di Madura.
Pencurian terjadi di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, pada Selasa (14/4/2026) siang.
Korban, Ahmad Heriyanto (26), baru menyadari kehilangan saat hendak menyalakan lampu usahanya sore harinya.
Meteran listrik yang terpasang di depan pintu rolling door raib, meninggalkan bekas potongan kabel.
Korban adalah warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Sementara kedua pelaku masing-masing berasal dari Kecamatan Jrengik (FR, 35) dan Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang (F, 38).
Polisi menangkap mereka pada Kamis (16/4) pukul 20.30 WIB setelah menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pengungkapan berawal dari laporan korban pada Selasa (14/4/2026) sore. Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menangkap pelaku dua hari kemudian.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda dengan target utama perangkat AC luar ruangan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, motif utama adalah faktor ekonomi.
“Pelaku mengaku menjual meteran listrik hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya Jumat (17/4/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik dan meteran yang telah dilepas.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Berkas perkara masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke JPU,” pungkas AKP Eko. (MLDN)













