Catut Nama Petani, Dua Penimbun BBM Bersubsidi di Lamongan Diringkus Sat Reskrim Polres Lamongan

oleh
oleh
banner 468x60

Lamongan || Detik24jam.id — Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

banner 336x280

Dua orang tersangka berinisial A warga Kecamatan Ngimbang dan S warga Kecamatan Sugio ditangkap Sat Reskrim Polres Lamongan setelah kedapatan menimbun dan menjual kembali BBM subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik ilegal tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi.

 

Para pelaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian yang seharusnya menjadi para petani untuk menunjang produktivitas pangan.

 

“Modus tersangka adalah memanfaatkan surat keterangan dari Dinas yang seharusnya diperuntukkan kebutuhan petani. Namun BBM tersebut justru disalahgunakan, ditimbun dan dan dijual kembali,” ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (16/4/2026).

 

Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 liter BBM jenis Solar dan Pertalite.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui bukan pemain baru.

 

Mereka telah menjalankan bisnis gelap ini sejak Oktober 2025.

 

“Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mampu mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp 250.000 perhari. Jika dikalkulasikan sejak awal beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai puluhan juta rupiah,” benernya.

 

Dikatakan, langkah tegas Polres Lamongan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan energi nasional.

 

Di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan situasi global yang memanas, pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi menjadi harga mati agar tidak terjadi kelangkaan.

 

“Ini merupakan langkah strategis Bapak Kapolres Lamongan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan berhenti di sini: setiap penyimpangan pasti akan kami tindak tegas,” tambah AKP Rizky Akbar.

 

Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dan perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengimbau warga untuk proaktif dalam menjaga lingkungan dari praktik kriminal.

 

Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan BBM bersubsidi maupun pengoplosan Gas LPG (3 kg tabung nonsubsidi), diminta segera melapor.

 

“Jangan ragu hubungi kami di Call Center 110. Kami berkomitmen, maksimal 10 menit personel sudah sampai di lokasi TKP,” pungkasnya. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.