Sat Reskrim Polres Lamongan Gulung Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Residivis Kambuhan Diringkus Usai Beraksi di 25 TKP

oleh
oleh
banner 468x60

Lamongan || Detik24jam.id — Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fathurrahman SH SIK MSi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 6 April lalu terhadap dua tersangka utama. Mereka adalah S alias A alias I (48), warga Bojonegoro, dan rekannya NDY (23), warga Kecamatan Modo, Lamongan.

“Tersangka S ini adalah residivis curanmor tahun 2014 dan 2020. Setelah bebas pada 2023, ia kembali Beraksi didampingi NDY yang bertugas sebagai pengawas situasi di lapangan,” ujar AKBP Arif di hadapan awak media.

banner 336x280

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Sejak tahun 2023 hingga April 2026, tersangka S tercatat telah melakukan pencurian di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Khusus di awal tahun 2026, komplotan ini telah menyasar wilayah Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, hingga Babat.

Modus operandi yang digunakan adalah menyasar motor milik warga yang terparkir di area persawahan tanpa pengawasan.

“Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tidak memasang kunci ganda. Mereka membobol motor menggunakan kunci T dengan sangat cepat,” tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob Joko Tingkir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor:
— Honda Beat
— Supra X 125
— Vario
— Kunci T
— Serta beberapa dokumen kendaraan (STNK).

Selain dua tersangka yang telah ditahan di Rutan Polres Lamongan, polisi kini tengah memburu empat pelaku lainnya, yakni:
1. T
2. RS
3. HS
4. K, yang berperan sebagai penadah Hasil kejahatan dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di tempat sepi atau terbuka.

“Kami berkomitmen memberantas curanmor di Lamongan. Bagi warga yang merasa kehilangan atau menjadi korban, segera lapor ke layanan 110. Kami akan berupaya maksimal untuk mengembalikan harta benda masyarakat yang dicuri,” pungkasnya. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.