SAMPANG || Detik24jam.id — Perburuan terhadap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sampang membuahkan hasil. Seorang bandar sabu berinisial S akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Sampang setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana seorang kurir lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengidentifikasi sosok bandar yang menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa tersangka S berhasil ditangkap pada 7 Maret 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
“Setelah kurir diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, namun akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menambahkan bahwa dalam proses pengejaran, tersangka menggunakan berbagai cara untuk menghindari petugas, termasuk mengganti perangkat komunikasi.
“Tersangka ini cukup licin. Dia beberapa kali mengganti handphone dan berpindah tempat untuk menghindari pelacakan. Tapi berkat kerja keras tim, keberadaannya bisa kami ketahui,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan yang dikendalikan tersangka diketahui merupakan jaringan peredaran narkoba lintas pulau. Distribusi barang haram tersebut mencakup sejumlah wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, hingga Pulau Jawa.
“Ini jaringan antar pulau. Bahkan, sebagian besar sabu rencananya akan diedarkan ke luar Madura, khususnya Kalimantan,” tambahnya.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih terus mendalami keterangannya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Aparat juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penindakan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (MLDN)
Sempat Kabur dan Ganti HP, Bandar Sabu 3 Kilogram Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Sampang












