Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus 3 Kg Sabu di Ketapang

by

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan hukum ini membuahkan hasil dengan keberhasilan penangkapan seorang tersangka berinisial “S”, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan dan perdagangan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak tanggal 22 Februari 2026 lalu. Pada waktu tersebut, anggota Polres Sampang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan “S” dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Namun, proses hukum belum selesai di situ. Berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh saat pengungkapan awal tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan pengembangan untuk menelusuri seluruh jaringan yang terhubung dengan peredaran 3 kilogram sabu itu. Dalam proses tersebut, tim penyidik juga menemukan bahwa “S” memiliki peran sentral sebagai bandar dalam jaringan perdagangan narkotika tersebut, di mana ia mendapatkan keuntungan finansial yang cukup besar dari setiap transaksi jual beli yang dilakukannya.

Karena adanya kebutuhan proses hukum lebih lanjut dan keterkaitan dengan jaringan yang masih diselidiki, “S” kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Selama periode tersebut, tim Satresnarkoba terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi untuk menentukan keberadaan tersangka. Hingga akhirnya pada tanggal 7 Maret, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi keberadaan “S” di Kecamatan Ketapang. Tanpa menunda waktu, tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berdomisili di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh, petugas menemukan barang bukti tambahan yang cukup penting, yaitu satu unit telepon genggam merek OPPO A58 berwarna hitam beserta kartu SIM-nya. Alat komunikasi tersebut ditemukan tersimpan di saku baju sebelah kanan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, telepon genggam tersebut digunakan oleh “S” untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam menjalankan aktivitas perdagangan narkotika, baik untuk berkoordinasi maupun melakukan transaksi.

Setelah penangkapan, tersangka “S” beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang. Di sana, tersangka akan menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menggali informasi secara mendalam mengenai alur peredaran narkotika, sumber pasokan, serta jaringan lain yang mungkin masih terlibat agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Polres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM., melalui keterangan persnya menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang tegas, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga terancam dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang juga disesuaikan dengan aturan terbaru.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu, termasuk juga kasus percobaan atau permufakatan jahat. Selain itu, juga mencakup tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1. Bagi yang terbukti bersalah, ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dan hukum dalam menindaklanjuti setiap kasus narkotika, terutama yang melibatkan peran bandar dengan jumlah barang bukti yang besar. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *