​Ujian Berat Akuntabilitas: Mahkamah Agung vs PKN dalam Pusaran Sengketa Informasi Publik ​

oleh
oleh
banner 468x60

​JAKARTA || Detik24jam.id – Sebuah ironi besar sedang terjadi di jantung penegakan hukum Indonesia. Mahkamah Agung (MA), yang seharusnya menjadi patron tertinggi dalam kepatuhan terhadap undang-undang, kini justru terjebak dalam pusaran polemik melawan rakyatnya sendiri. Perseteruan hukum antara MA sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Termohon, membuka tabir gelap mengenai sejauh mana komitmen lembaga yudikatif ini terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

banner 336x280

​Pangkal persoalannya sebenarnya sederhana, PKN meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara oleh MA. Permintaan ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan pengejawantahan dari Pasal 2 UU KIP yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Hal ini juga sejalan dengan mandat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin peran serta masyarakat.

​Namun, alih-alih memberikan contoh transparansi, MA justru memilih jalur legalistik yang panjang hingga menempuh upaya Kasasi. Sikap “ngotot” ini memicu tanda tanya besar di publik: Ada apa dengan anggaran MA sehingga rakyat harus sampai bersitegang di meja hijau hanya untuk melihat laporan penggunaan uang negara?

​Ketidakseimbangan kekuatan (imbalance of power) sangat terasa dalam kasus ini. Ketika MA menggugat PKN, proses hukum tersebut berlangsung di bawah payung lembaga yang mereka pimpin sendiri. Hal ini memunculkan kekhawatiran objektif mengenai independensi dan keadilan bagi rakyat kecil yang sedang menuntut hak atas informasi.

​Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas sikap represif secara hukum yang ditunjukkan oleh lembaga tinggi negara tersebut.

​”Kami merasa sedih sekaligus malu melihat realita ini. Bagaimana mungkin sebuah lembaga sekelas Mahkamah Agung terkesan enggan patuh pada UU Keterbukaan Informasi? Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tapi masalah mentalitas kekuasaan melawan hak rakyat,” ujar Patar dalam pernyataannya. Kamis, 9/4/26.

​Patar menambahkan bahwa perlawanan hukum yang dilakukan MA terhadap PKN adalah preseden buruk bagi demokrasi dan budaya transparansi di Indonesia.

​”Mahkamah Agung seolah-olah menggunakan ‘hukum kekuasaan’ untuk membungkam pegiat anti-korupsi. Padahal, jika memang pengelolaan keuangan itu bersih, mengapa harus takut transparan? Jika ‘Benteng Terakhir’ keadilan saja sudah alergi terhadap keterbukaan, lalu kepada siapa lagi rakyat harus menaruh harapan?” tegasnya dengan nada getir.

​Keterbukaan informasi adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpanya, akuntabilitas hanyalah slogan di atas kertas. Kasus antara MA dan PKN ini bukan sekadar pertarungan dokumen, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi dari hulu hingga hilir.

​Sudah saatnya Mahkamah Agung menunjukkan kelasnya sebagai lembaga yang visioner dan bersih. Mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 bukanlah kekalahan, melainkan kemenangan bagi supremasi hukum yang beradab.

Jangan sampai sejarah mencatat bahwa di negeri ini, rakyat justru dipidanakan secara administratif hanya karena ingin memastikan uang pajaknya digunakan sebagaimana mestinya.(MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.