Sampang || Detik24jam.id – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang patut diapresiasi. Hanya dalam waktu 14 jam, Tim Resmob berhasil meringkus pasangan suami istri siri yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 11 lokasi berbeda di wilayah Sampang.
Kedua pelaku berinisial M (38) dan UH (50) ditangkap pada Rabu dini hari di sebuah rumah indekos di Jalan Selong Permai, setelah sebelumnya melakukan aksi terakhir di Desa Gunung Maddah pada Selasa (31/03/2026).
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Saleh yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya saat diparkir di pinggir jalan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan yang langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari satu hari, para tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Fajri Alim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap fakta bahwa pasangan tersebut bukan pelaku baru. Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah titik, seperti wilayah Pliyang, Jalan Lingkar Selatan (JLS), hingga kawasan SPBU Bancelok.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pasangan ini merupakan spesialis curanmor yang telah beraksi di sebelas lokasi berbeda dengan menyasar berbagai jenis kendaraan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning sebagai sarana mobilitas untuk mencari target. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Motifnya murni karena faktor ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan secara cepat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(MLDN)















