Sampang || Detik24jam.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Polres Sampang, berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Pick Up yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian (Curanmor). Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (28/03/2026) sore.
Keberhasilan pengamanan barang bukti ini bermula dari koordinasi lintas wilayah antara Polres Pasuruan dan Polres Sampang. Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa operasi ini didasari oleh adanya laporan pengaduan masyarakat dengan nomor Polisi: STPLPM/12/III/2026/Polsek Purwosari, Polres Pasuruan.
Pengejaran barang bukti ini diinstruksikan langsung secara lisan oleh Waka Polres Sampang, Kompol Hery Kusnanto, S.H., M.H. Beliau memberikan arahan kepada jajaran Polsek Ketapang setelah menerima informasi akurat bahwa unit kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polsek Purwosari, Pasuruan, terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Ketapang.
Menindaklanjuti perintah tersebut, tepat pukul 14.00 WIB, Waka Polsek Ketapang bersama Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat persembunyian kendaraan hasil kejahatan tersebut guna memastikan posisi unit sebelum dilakukan penyitaan.
Sekira pukul 16.00 WIB, upaya penyelidikan membuahkan hasil. Petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam terparkir di sebuah lahan kosong di Desa Ketapang Laok. Ciri-ciri fisik kendaraan tersebut terpantau identik dengan deskripsi kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban di Pasuruan beberapa waktu sebelumnya.
Guna memastikan keabsahan unit, anggota Polsek Ketapang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan di lokasi penemuan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa data fisik kendaraan tersebut sesuai dengan data yang tertera dalam laporan pengaduan di Polsek Purwosari, sehingga unit langsung diamankan ke Mapolsek.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat,”Meskipun tindak pidananya terjadi di luar wilayah hukum Polres Sampang. Sinergitas antar-satuan wilayah menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan curanmor di Jawa Timur.”tegas AKP Eko puji Waluyo
Saat ini, barang bukti mobil Pick Up tersebut telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses administrasi lebih lanjut. Rencananya, unit kendaraan akan segera diserahterimakan kepada penyidik Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, untuk kemudian dikembalikan kepada pemilik sah yang menjadi korban pencurian tersebut. (MLDN)





























