Madiun || Detik24jam.id – Kuasa Hukum Penggugat, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyampaikan keberatan keras atas narasi yang menyebut pihaknya “mangkir” dalam persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menurut Khoirun Nasihin, penggunaan istilah tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan secara hukum dan publik.
“Perlu dipahami, dalam hukum acara perdata tidak ada simplifikasi seperti itu. Ketidakhadiran pada satu jadwal sidang tidak bisa serta-merta dipelintir menjadi bentuk pengabaian hukum,” tegasnya.
Pernyataan “Mangkir” tersebut mencerminkan minimnya pemahaman terhadap mekanisme hukum acara perdata.
Ia menilai narasi yang berkembang saat ini telah menggeser substansi perkara menjadi sekadar konsumsi opini, bahkan cenderung membangun persepsi prematur.
“Jika proses hukum direduksi hanya pada absensi kehadiran, maka itu bukan lagi analisis hukum, melainkan opini yang dipaksakan. Persidangan adalah forum pembuktian, bukan panggung persepsi,” lanjut Khoirun Nasihin.
Keterlambatan hadir dalam persidangan Tim Kuasa Hukum Penggugat pada persidangan dimaksud bukanlah bentuk mangkir, melainkan terjadi karena kendala teknis yang bersifat objektif dan tidak dapat dihindari, Hal ini merupakan kondisi yang wajar dan dapat dialami oleh siapa pun.
Perlu ditegaskan bahwa keterlambatan hadir pada satu jadwal persidangan tidak serta-merta mencerminkan lemahnya posisi hukum ataupun indikasi kekalahan. Proses peradilan perdata berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan argumentasi yuridis, bukan pada asumsi atau opini yang bersifat spekulatif.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kecenderungan pihak tertentu yang terburu-buru menarik kesimpulan, seolah-olah perkara telah selesai sebelum pembuktian berjalan.
“Menarik kesimpulan sebelum proses selesai menunjukkan cara pandang yang tidak utuh terhadap hukum. Dalam peradilan, yang menentukan adalah fakta dan alat bukti—bukan narasi yang diulang-ulang di ruang publik,” ujarnya.
Khoirun Nasihin juga mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan alat untuk menggiring opini yang berpotensi mencederai prinsip fair trial dan independensi peradilan.
“Kami menghormati proses hukum dan menjawab melalui mekanisme yang sah. Namun kami juga tidak akan tinggal diam terhadap narasi yang menyesatkan dan merendahkan kualitas diskursus hukum,” tegasnya.
Khoirun Nasihin menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada pembuktian di persidangan dan yakin bahwa kebenaran akan diuji secara objektif di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu Etar menjelaskan, Membangun opini dengaan istilah ‘mangkir’ yg dilakukan oleh pihak tergugat tersebut, selain ‘menyesatkan’ juga membangun opini publik (termasuk lembaga peradilan) dalam upaya ‘mempengaruhi’ majelis hakim dalam pengambilan keputusan.
Dalam hal tersebut, dapat dikategorikan ‘upaya hitam’ dari pihak Tergugat dalam proses peradilan.
“Pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan opini, tetapi berdasarkan hukum. Dan di situlah kami berdiri,” pungkas Etar. (MLDN)

















