SAMPANG || Detik24jam.id – Aparat kepolisian dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (27/3).
Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya dievakuasi petugas.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Tambelangan menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB mengenai aksi curanmor satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan.
Dua orang pelaku dikabarkan sedang dikejar oleh massa.
“Anggota Polsek Tambelangan langsung melakukan pengejaran dan meminta bantuan ke Polsek Jrengik untuk menghadang kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Jrengik,” ujar AKP Eko dalam keterangan persnya, yang di terima News9.id Jumat (27/3).
Sesampainya di Jalan Raya Desa Taman, Kecamatan Jrengik, salah satu terduga pelaku berinisial MY yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion terjatuh.
Pelaku kemudian sempat dikeroyok oleh massa yang mengejar, namun berhasil diamankan oleh gabungan anggota Polsek Jrengik dan Polsek Tambelangan.
Massa yang masih membara sempat kembali berupaya mengeroyok pelaku saat dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk menjalani pengobatan.
Menyikapi situasi tersebut, petugas kepolisian langsung mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Torjun guna mendapatkan perawatan medis.
Dalam peristiwa itu, massa juga sempat membakar sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai pelaku.
Namun api berhasil dipadamkan oleh anggota Polsek Jrengik sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil interogasi sementara saat pelaku mendapatkan perawatan, MY mengakui bahwa dirinya tidak hanya mencuri satu unit Honda Beat di Desa Bringin pada pukul 10.30 WIB, tetapi juga terlibat dalam aksi pencurian satu unit Honda Vario warna hijau di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan.
Dalam aksi tersebut, pelaku lainnya yang merupakan teman MY berhasil melarikan diri.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan satu buah kunci kendaraan milik tersangka.
Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.(MLDN)















