Madiun || Detik24jam.id – Bahwa opini yang menyebut Drs Moerdjoko menempati aset tanpa hak adalah tidak berdasar secara hukum, prematur, dan berpotensi menyesatkan publik.
Beredarnya pernyataan dari Sekretaris Umum PSHT Versi Dr. M. Taufik, M.Sc., yang mengundang pertanyaan publik yang dinilai tidak sesuai kenyataan dilapang, yang katanya mempunyai Badan Hukum Perkumpulan yang sah dan Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate, namun pada kenyataannya yang berkegiatan sehari-hari di Padepokan Agung Pusat Madiun Adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Drs. H. Moerdjoko. Bertepatan pada saat ini hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026 dilaksankannya Pengukuhan Pengurus Pusat Masa Bakti 2026 sampai dengan 2031.
H. M. Rosadin, S.H., M.H., saat dikompirmasi wartawan ini menyatakan, Fakta yang sebenarnya justeru Pengurusan Mereka (versi Taufik) tidak pernah menempati atau menguasai PAM (Padepokan Agung Madiun) semenjak 2016 sampai dengan saat ini, sengketa terkait kepengurusan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE masih berlangsung dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terlebih Tuduhan penguasaan tanpa hak oleh Pihak Pengurus Pusat yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua Umum SH Terate Drs. H. Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, S.H. adalah tidak berdasar dan prematur. Ujarnya 28 Maret 2026
Sugeng Santoso, S.H. sebagai praktisi hukum juga menegaskan Dalam prinsip hukum yang berlaku, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran tanpa adanya putusan pengadilan. Oleh karena itu, pelabelan “pendudukan ilegal” terhadap Kepengurusan di Padepokan Aguang Pusat Madiun merupakan klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum. Kami juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara badan hukum yayasan dan organisasi PSHT, sehingga tidak dapat secara serta-merta diklaim bahwa satu pihak memiliki hak mutlak atas aset yang disengketakan. Selama ini Kangmas Drs. H. Moerdjoko melakukan penguasaan dan aktivitas di lokasi tersebut dalam konteks organisasi dan kepentingan anggota, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.
Senada dengan H.M Rosadin, Pernyataan yang disampaikan ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta pencemaran nama baik. Untuk itu, kami membuka opsi menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang tidak utuh di masyarakat, bersama ini kami memberikan klarifikasi tambahan sebagai berikut :
Terkait Domisili dan Aktivitas Nyata Bahwa fakta yang tidak dapat dibantah adalah adanya penguasaan fisik dan aktivitas nyata yang berlangsung secara terus-menerus oleh pihak kami di lokasi dimaksud, Secara terang dan jelas Surat Keterangan Domisili diberikan kepada pihak yang nyata menguasai Padepokan Agung Pusat Madiun dari Kelurrahan Nambangan Kidul.
Sementara itu, pihak yang mengklaim sebagai pengelola sah justru tidak menunjukkan aktivitas faktual yang dapat diverifikasi di lokasi yang mereka sebut sebagai sekretariat yayasan.
Demikian juga di terangkan oleh Sugino, S.H. Terkait Penguasaan Fisik (Factual Control) Dalam praktik hukum, penguasaan fisik yang nyata, terbuka, dan berkelanjutan merupakan fakta hukum yang memiliki bobot pembuktian kuat, terlebih apabila dilakukan secara terus-menerus, diketahui oleh publik dan Tidak pernah diganggu melalui mekanisme hukum resmi Oleh karena itu, klaim sepihak yang mengabaikan fakta penguasaan ini adalah menyesatkan dan tidak mencerminkan realitas hukum di lapangan. Terkait Status Sertipikay Hak Guna Bangunan (HGB) perlu ditegaskan, apabila benar Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek dimaksud telah berakhir (expired), maka Tidak ada lagi pihak yang dapat secara sepihak mengklaim hak absolut tanpa melalui proses permohonan hak baru sesuai ketentuan hukum agrarian Dengan demikian, klaim kepemilikan mutlak oleh pihak tertentu menjadi tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi Hukum atas Kondisi Tersebut Dalam kondisi HGB telah berakhir, dan Tidak ada penguasaan nyata dari pihak yang mengklaim. Maka secara hukum Klaim tersebut bersifat formalistis semata tanpa realitas factual Tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh pihak lain melakukan “pendudukan ilegal”
Narasi “Sekretariat Yayasan” Bahwa klaim mengenai keberadaan sekretariat yayasan yang diakui sepihak tidak didukung oleh Aktivitas organisasi yang nyata perihal Keberadaan operasional yang dapat diverifikasi. Sehingga patut diduga klaim tersebut hanyalah konstruksi administratif tanpa substansi faktual.
Kami menegaskan bahwa Fakta penguasaan fisik dan aktivitas nyata tidak dapat diabaikan dalam penilaian hukum Status hukum tanah (termasuk berakhirnya HGB) merupakan faktor fundamental yang tidak boleh dipelintir Segala klaim yang mengabaikan dua hal tersebut adalah cacat hukum dan menyesatkan public Bahwa dalam perspektif hukum Penguasaan fisik nyata lebih bernilai daripada klaim administratif semata HGB yang telah berakhir menggugurkan klaim absolut pihak tertentuTuduhan “pendudukan ilegal” adalah tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi melanggar hukum.
“Hukum berdiri di atas fakta dan norma, bukan pada klaim sepihak tanpa realitas.” Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi di masyarakat. (MLDN)













