BEKASI || Detik24jam.id — Perseteruan hukum yang tidak biasa terjadi antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melayangkan gugatan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke kantornya sendiri. Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap arus keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengungkapkan bahwa gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 437/G/KI/2025/PTUN JKT tersebut muncul setelah PKN memenangkan sengketa informasi melawan PTUN Jakarta di Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
”Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PTUN Jakarta menggugat kami di ‘kandangnya’ sendiri sebagai reaksi atas investigasi yang kami lakukan terkait penggunaan keuangan negara dan kinerja hakim,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi, Jumat (27/3/2026) dini hari.
Akar Konflik berawal dari Investigasi Sektor Kehutanan dan Pertambangan, Patar menjelaskan, konflik ini bermula ketika PKN melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan konspirasi antara oknum penegak hukum dengan perusahaan perkebunan sawit serta pertambangan.
Diduga, terdapat skenario penggunaan putusan pengadilan untuk membatalkan pencabutan izin usaha atau pembatalan Surat Keputusan (SK) denda perusakan hutan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Selain itu, PKN juga menelusuri indikasi penyimpangan dalam anggaran pengadaan barang, jasa, serta perjalanan dinas di lingkungan PTUN Jakarta.
”Sesuai SOP, kami meminta Laoran Pertanggungjawaban (LPJ) secara resmi. Namun, permintaan kami tidak direspon, bahkan surat keberatan kepada Ketua PTUN pun diabaikan. Akhirnya, Komisi Informasi Jakarta memenangkan kami dan memerintahkan PTUN memberikan dokumen tersebut. Tapi mereka justru melawan dengan menggugat balik kami,” tegas Patar.
PKN mengkritik keras posisi PTUN Jakarta yang menjadi penggugat sekaligus penyedia majelis hakim dalam perkara ini. Patar mengkhawatirkan terjadinya konflik kepentingan yang melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
”Hakim yang memeriksa perkara ini adalah subjek yang menjadi objek investigasi dan pengawasan kami. Secara hukum, hakim wajib mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung. Kami khawatir ini akan menjadi ‘peradilan sesat’ atau sekadar drama (dagelan) hukum untuk memenangkan kepentingan lembaga mereka sendiri,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Patar mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mencari dan memperoleh informasi guna mencegah tindak pidana korupsi. Ia menilai tindakan PTUN Jakarta sangat ironis mengingat lembaga penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan aturan.
”Sangat menyedihkan. Di negara di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, lembaga publik justru takut dan ‘alergi’ terhadap transparansi anggaran. Kami meminta Ketua Mahkamah Agung, Presiden RI, dan DPR RI untuk mengambil langkah strategis agar UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya menjadi semboyan kampanye semata,” pungkas Patar sembari menunjukkan surat panggilan persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTUN Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan hukum spesifik di balik pengajuan gugatan keberatan tersebut.(MLDN)















