Sampang || Detik24jam.id – Aksi penganiayaan berdarah terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuates, Polres Sampang, pada Rabu malam (25/03/2026). Seorang pria berinisial H (51), warga Dusun Jurgang Timur, nekat melukai tetangganya sendiri menggunakan sebilah kapak hanya karena merasa risih saat ditanya mengenai alasan dirinya memusuhi korban.
Peristiwa ini menimpa korban bernama Tinggal (59), seorang petani asal Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran. Kejadian bermula saat korban dan pelaku bertemu usai melaksanakan ibadah salat Maghrib di Masjid Musahalah. Saat itu, korban mencoba membuka percakapan dengan menanyakan apa kesalahan yang telah ia perbuat hingga pelaku terkesan memusuhi dirinya.
Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan respons dari pelaku yang langsung memilih pulang. Ketegangan berlanjut saat keduanya kembali bertemu di masjid yang sama untuk melaksanakan salat Isya berjemaah sekira pukul 19.30 WIB. Usai ibadah, korban kembali melontarkan pertanyaan serupa kepada pelaku di area parkir masjid.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pelaku yang diduga merasa tersinggung langsung tersulut emosinya. Tanpa basa-basi, pelaku H mengambil sebilah kapak yang tergantung di sepeda motornya dan langsung melayangkannya ke arah korban. Serangan tersebut mengenai lengan tangan kiri bagian belakang korban.
”Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup serius di lengan kirinya. Beruntung, masyarakat yang berada di lokasi kejadian segera melerai aksi brutal tersebut sehingga nyawa korban dapat terselamatkan, sementara pelaku langsung melarikan diri dari TKP,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya, Kamis (26/03).
Pihak Kepolisian Sektor Banyuates yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis siang pukul 11.40 WIB, tim unit Reskrim berhasil meringkus pelaku H di persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan untuk menganiaya korban serta satu potong kemeja milik korban yang bercak darah. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib. (MLDN)













