Pelayanan SIM Satlantas Polres Sampang Libur Sementara Saat Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Dibuka Kembali 25 Maret 2026

by

 

Sampang || Detik24jam.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang resmi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka menyambut dua hari besar keagamaan nasional yang jatuh berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (17/3/2026). Dalam keterangannya, Satlantas Polres Sampang menyatakan bahwa seluruh aktivitas pelayanan SIM untuk sementara waktu akan diliburkan. Kebijakan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah, sekaligus memberikan kesempatan bagi personel kepolisian dan masyarakat untuk menjalankan ibadah serta merayakan Hari Raya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penutupan pelayanan SIM dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlangsung pada 18 hingga 19 Maret 2026 dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.

Selanjutnya, pelayanan kembali diliburkan pada periode kedua, yaitu 20 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, menjelaskan bahwa seluruh layanan pendaftaran maupun perpanjangan SIM akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

Meski terdapat penutupan layanan selama beberapa hari, pihak kepolisian telah menyiapkan Kebijakan khusus guna mengantisipasi kerugian administrasi bagi masyarakat.

Salah satunya dengan memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang tanggal libur tersebut.

“Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal libur tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,” ujar AKP Sulaiman.

Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat sekaligus mengurai potensi kepadatan antrean setelah masa libur panjang berakhir.

Namun demikian, AKP Sulaiman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melewati batas waktu dispensasi yang telah ditentukan.

Jika hingga 31 Maret 2026 pemilik SIM dinyatakan gugur dan pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk menjalani ujian teori maupun praktik dari awal.

Melalui Pengumuman ini, Satlantas Polres Sampang, mengimbau masyarakat untuk merencanakan pengurusan dokumen berkendara dengan baik.

Kesadaran untuk tetap tertib administrasi diharapkan dapat mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Sampang. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *