SAMPANG || Detik24jam.id — Sengketa sewa lahan dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, berujung saling lapor ke polisi.
Setelah sebelumnya Behrul Ulum (BU) melaporkan Fauzan Adima (FA) atas dugaan penipuan, kini (BU) justru dilaporkan oleh Iis Sugiarto (IS) ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan dana. Rabu, (11/3).
Kuasa hukum Iis Sugiarto dari LBH Perisai Law Firm, Abd. Wahed, mengatakan perkara itu bermula dari kontrak sewa lahan dapur MBG yang dijalankan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (Kemas).
Menurut dia, kontrak sewa lahan tersebut sejak awal dilakukan antara Fauzan Adima dan kliennya, Iis Sugiarto, bukan dengan Behrul Ulum.
“Pendaftaran dapur MBG dilakukan atas nama Iis Sugiarto dan kontrak sewanya dengan Fauzan Adima,” kata Wahed.seperti dikutip
Dalam perkembangannya, Behrul Ulum bekerja di dapur MBG tersebut dan dipercaya mengelola keuangan operasional.
Rekening dapur yang semula atas nama Iis kemudian diubah menjadi atas nama Behrul sejak September 2025.
Pada 21 September 2025, Behrul mencairkan dana Rp50 juta dari yayasan untuk pembayaran sewa lahan.
Menurut Wahed, pencairan itu dilakukan Behrul dengan bukti transfer, tetapi atas arahan Iis sebagai pihak yang memiliki kontrak sewa lahan dengan Fauzan.
Namun, Wahed menyebut sejak September 2025 hingga Februari 2026, kliennya tidak menerima laporan penggunaan dana dari Behrul.
Karena merasa dirugikan, Iis akhirnya melaporkan Behrul ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan.
“Klien kami tidak pernah menerima laporan pengelolaan dana. Karena merasa dirugikan, laporan kemudian diajukan ke kepolisian,” ujarnya.
Terpisah iis Sugiarto membenarkan bahwa pengelolaan keuangan dapur MBG sempat dipercayakan kepada Behrul. Namun ia menilai kepercayaan itu disalahgunakan.
“Sejak awal kontrak sewa lahan atas nama saya dengan Fauzan. Karena Behrul tidak amanah, saya meminta yayasan mengembalikan hak pengelolaan sesuai surat keputusan yayasan,” kata Iis.
Sebelumnya, Behrul Ulum bersama kuasa hukumnya, Mohammad Taufik, lebih dulu melaporkan Fauzan Adima atas dugaan penipuan terkait pengalihan sewa lahan senilai Rp50 juta pada senin (9/3).
Behrul mengaku dirugikan karena Fauzan disebut telah lebih dahulu membuat kontrak sewa lahan dengan Iis sejak Maret 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Ia menyebut masih perlu berkoordinasi dengan unit yang menangani laporan. (MLDN)















