Bandung || Detik24jam.id – Hakim Bertanya, Saksi Tergugat Tak Mampu Menjelaskan Substansi GugatanSidang Perkara PSHT No. 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung. 08/03/2026.
Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berkaitan dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian publik setelah agenda pemeriksaan saksi dari Para Tergugat memperlihatkan fakta yang cukup mencolok di ruang sidang.
Para Pihak Dalam perkara ini, pihak Penggugat adalah Drs. Moerdjoko dkk.
Sementara pihak Tergugat terdiri dari Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Purwanto Budi Santoso, Raden Reina Rafaldini, S.H. (Notaris) Adapun pihak Turut Tergugat adalah Kementerian Hukum Lurah Nambangan Kidul Substansi Gugatan Pokok perkara dalam gugatan ini berkaitan dengan sengketa mengenai akta pendirian organisasi PSHT, khususnya terkait keabsahan Surat Keterangan Domisili dan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, yang kemudian didaftarkan serta digunakan sebagai dasar pembentukan dan pengesahan badan hukum organisasi.
Para penggugat mendalilkan bahwa proses pembuatan dan pendaftaran dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berdampak pada keabsahan status badan hukum organisasi yang didasarkan pada dokumen tersebut.
Pemeriksaan Saksi Tergugat Dalam agenda persidangan terbaru, majelis hakim memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Para Tergugat. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi yaitu Sunarto, S.H. dan Maulana, yang diketahui merupakan pengurus dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2.
Namun dalam jalannya pemeriksaan, fakta yang muncul justru memperlihatkan bahwa kedua saksi tersebut tidak mampu menjelaskan secara jelas substansi gugatan yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Bahkan ketika majelis hakim secara langsung menanyakan mengenai maksud dan inti gugatan, para saksi tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait substansi perkara tersebut.
Selain itu, sejumlah keterangan saksi di persidangan juga memunculkan berbagai fakta yang menjadi sorotan, antara lain :
– Saksi mengaku bahwa organisasi memiliki sekitar 250 cabang, namun tidak mengetahui berapa jumlah anggota organisasi tersebut.
– Saksi juga tidak mengetahui apakah organisasi memiliki database anggota atau tidak.
– Saksi menyatakan tidak mengetahui dari mana atau dari pusat mana para tergugat atau pengurus pusat mengendalikan organisasi selama ini.
– Saksi tidak pernah melihat langsung Para Tergugat berkegiatan atau berkantor di Padepokan Agung Pusat Madiun
– Saksi mengaku tidak pernah bersama ketua maupun sekretaris organisasi datang ke Padepokan Agung Pusat Madiun.
– Saksi mengaku pernah bertemu dengan Mas Bagus Riski di Yayasan Setia Hati Terate pada tahun 2025, yang diketahui sebagai salah satu pengurus pusat dalam kepemimpinan Kangmas Drs. Moerdjoko.
– Saksi juga menyatakan tidak mengetahui siapa yang saat ini menempati atau menguasai Padepokan Agung Pusat Madiun.
– Saksi tidak mengetahui adanya Surat Keterangan Domisili yang dimaksud dalam akta pendirian PSHT yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
– Bahkan saksi mengakui tidak memahami maksud dan tujuan dari gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan sorotan dalam persidangan, karena dalam hukum acara perdata saksi seharusnya memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung serta berkaitan dengan pokok sengketa yang diperiksa di pengadilan.
Keterangan Kuasa Hukum Penggugat Kuasa Hukum Para Penggugat, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menilai bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kesaksian yang diajukan oleh pihak tergugat tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat.
“Dalam hukum acara perdata, saksi harus memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung serta berkaitan dengan pokok perkara. Jika saksi bahkan tidak memahami substansi gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan, maka tentu kesaksian tersebut tidak memiliki bobot pembuktian yang berarti,” tegasnya.
Sementara itu, Nur Indah, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari jalannya persidangan terlihat bahwa kesaksian yang disampaikan tidak menyentuh inti sengketa yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.
“Dalam persidangan bahkan majelis hakim harus menanyakan secara langsung mengenai maksud gugatan tersebut, namun saksi tetap tidak mampu menjelaskan inti perkara. Hal ini menunjukkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak menguasai pokok sengketa yang sedang dipersidangkan,” ujarnya.
Persidangan Perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung masih akan berlanjut dengan agenda Kesipulan Para Pihak sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas keseluruhan fakta yang terungkap di ruang sidang. (MLDN)















