TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut menimpa korban Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Saat memberikan keterangan resminya pada wartawan, Minggu (08/03/2026)
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K, S,I,K, M,I,K, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 22 Desember 2021 ketika korban ditawari jasa registrasi ulang kendaraan oleh pelaku
“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” jelas IPTU Nanang.
Namun setelah proses yang dijanjikan selesai, BPKB milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB milik korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pembiayaan.
“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian”, sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC serta 10 (sepuluh) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasatreskrim melalui Kasihumas Polres Tulungagung. Mengingatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di kabupaten Tulungagung, untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan atau pembiayaan, pastikan semua dokumen asli dan ada izin dari pemilik. (MLDN)















