Pulang Pisau – Terobosan baru dalam pelayanan publik hadir di Bumi Handep Hapakat. Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Pulang Pisau memperkenalkan inovasi SADAR (SKCK Dari Rumah). Layanan ini menjadi solusi cerdas bagi warga yang memiliki jadwal padat namun tetap ingin mengurus administrasi kepolisian dengan cepat, tanpa harus datang dan mengantre di kantor polisi.
Kini, proses perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) benar-benar berada dalam genggaman. Cukup menggunakan ponsel pintar, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga karena dokumen yang diurus akan diantar langsung oleh petugas kepolisian.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Intelkam IPTU Erwin, P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa transformasi digital ini merupakan komitmen Polres Pulang Pisau untuk memberikan pelayanan yang transparan, murah, dan mudah diakses. Masyarakat hanya perlu mendaftar dan mengisi formulir melalui aplikasi POLRI Super App.
“Kami ingin memberikan pelayanan prima yang menyentuh langsung ke rumah-rumah warga. Setelah mendaftar secara online dan melengkapi berkas seperti scan KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya, pemohon tinggal menunggu di rumah,” ujar IPTU Erwin.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon cukup menghubungi nomor WhatsApp resmi di 0852-4912-5837 untuk mengajukan permohonan antar. Hal yang paling menarik adalah, selain biaya PNBP resmi sebesar Rp30.000,-, layanan pengantaran dokumen SKCK ini diberikan secara GRATIS ONGKIR alias tanpa biaya kirim.
Layanan SADAR tersedia pada jam operasional:
• Senin – Jumat: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
• Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri. Dengan prosedur yang makin praktis dan ringkas, produktivitas harian warga tetap terjaga sementara urusan administrasi terselesaikan dengan sempurna. (Humasrespulpis)















