Bangkalan || Detik24jam.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan kembali ringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Lima orang komplotan pelaku tersebut diketahui sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bangkalan.
Komplotan curanmor itu diamankan di lokasi yang berbeda, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Awalnya, Tim Resmob Polres Bangkalan menangkap 2 orang pelaku berinisial MS dan RM di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa mepet pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, untuk menghentikan aksi pelarian.
“Penangkapan itu bermula dari kasus pencurian sepeda motor di salah satu TKP Jalan Raya Kedungdung Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Di depan konter Hp, berupa sepeda motor Honda Vario,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (26/1/2026).
Kemudian, dari hasil pengembangan, di hari yang sama, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan juga membekuk 2 orang pelaku lainnya, yakni berinisial IM dan ZI saat berada di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Tidak hanya itu, seorang pelaku RD juga ikut diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan yang diketahui merupakan salah satu dari komplotan tersebut.
Modus operandi komplotan pelaku curanmor itu, dengan menggunakan sarana mobil carry hasil sewaan.
Ketika pelaku melihat kendaraan yang sedang terparkir, tanpa pengawasan langsung mengasak dengan cara merusak kunci setir dan langsung membawa kabur.
“Komplotan itu menggunakan mobil carry untuk hunting. Kemudian satu orang turun mengambil sepeda motor,” katanya.
Saat ini, 5 pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, komplotan curanmor itu dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara atau kategori 5 dengan membayar denda Rp 500.000.000. (MLDN)

