Sampang || Detik24jam.id — Kepolisian Resor Sampang menangani satu perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa korban dalam perkara ini adalah Munasid alias Muna (57), seorang nelayan asal Kabupaten Pamekasan. Sementara terlapor diketahui berinisial A.B (45), warga Kecamatan Sampang, berprofesi sebagai wiraswasta.
“Perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana penganiayaan, di mana terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula ketika pelaku merasa jengkel atas ulah korban. Emosi tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang berujung pada pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
“Setelah kejadian, korban meminta pertolongan kepada pemilik warung di sekitar lokasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Korban juga dibantu untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan dan pertolongan pertama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.(M.A).
Caption foto:
Petugas kepolisian menangani terduga pelaku penganiayaan usai kejadian di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. (MLDN)















