Sampang, 31 Desember 2025 || Detik24jam.id — Polres Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah resmi menangani sebuah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Korban dalam insiden ini adalah Munasid (alias Muna), laki-laki berusia sekitar 57 tahun, lahir di Pamekasan pada 31 Maret 1968, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia keturunan Madura, bekerja sebagai nelayan yang setiap hari berlayar dari pelabuhan Tlanakan, dan bertempat tinggal di Dusun Kramat, Rt/Rw 001/001, Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Terlapor dalam kasus ini adalah Nana dengan inisial A.B., laki-laki berusia sekitar 45 tahun, lahir di Sampang pada 01 Juli 1980, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia keturunan Madura, bekerja sebagai wiraswasta yang mengelola warung makan kecil di Dusun Pliyang, dan bertempat tinggal di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Menurut informasi awal yang diterima dari saksi mata, terlapor mendekati korban yang sedang berdiri di pinggir jalan Makboel dan kemudian melakukan tindakan pemukulan secara tiba-tiba menggunakan tangan dan siku ke bagian kepala korban. Motif terjadinya insiden adalah perasaan jengkel terlapor atas ulah korban yang tidak dijelaskan lebih rinci, meskipun petugas menyatakan akan meneliti apakah ada konflik sebelumnya antara keduanya yang belum terungkap.
Kronologis kejadian dimulai ketika korban Munasid, yang baru saja selesai mengantar hasil tangkapan ikan ke teman di Kelurahan Polagan, berada di lokasi TKP sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, terlapor mendekati dengan wajah marah dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, menyerangnya dengan pemukulan berulang kali ke bagian kepala. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka sayatan dan memar di bagian dahi dan pelipis yang mengeluarkan darah, membuatnya merasa lemah dan sulit berdiri. Setelah terlapor meninggalkan lokasi, korban yang dalam kondisi tertekan berhasil merangkak menuju warung terdekat yang masih buka dan meminta bantuan kepada pemilik warung, bernama Suparman, untuk melaporkan insiden ke kantor polisi dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang untuk mendapatkan perawatan medis.
Suparman, pemilik warung, segera menindaklanjuti permintaan korban. Dia pertama-tama menghubungi puluhan nomor telepon polisi dan kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke RSUD menggunakan mobil sewaan. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban terus meminta bantuan agar luka di kepalanya ditutupi untuk menghentikan pendarahan. Setelah tiba di RSUD, korban segera ditangani oleh tim medis di ruang darurat, yang melakukan pengecekan awal dan membersihkan luka sebelum memberikan jahitan pada luka sayatan di dahi. Dokter yang menangani menyatakan bahwa korban mengalami cedera ringan hingga sedang dan membutuhkan pengawasan medis selama beberapa hari untuk memastikan tidak ada komplikasi lebih lanjut. Kondisi korban saat ini dinyatakan membaik, meskipun masih merasa pusing dan lemah.
Berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, kasus ini dirujuk ke Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda. Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sampang, yang segera melakukan tindakan awal dengan mengunjungi lokasi TKP untuk mengumpulkan bukti fisik, seperti jejak darah, dan meminta keterangan dari saksi mata, termasuk Suparman dan tetangga yang menyaksikan kejadian. Petugas juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan, memanggil terlapor untuk pemeriksaan, dan melakukan tes medis pada korban untuk membuat laporan medis yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Kepala Sat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri dalam keterangan singkat kepada wartawan, menyatakan bahwa petugas akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam, memeriksa setiap sudut peristiwa, dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk memastikan keadilan tercapai, baik bagi korban maupun terlapor,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa terlapor telah dikenali dan petugas akan segera melakukan penangkapan jika bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Selain itu, pihak polisi juga akan meneliti apakah ada faktor lain yang memicu insiden, seperti masalah keuangan atau konflik antar keluarga, yang belum terungkap.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian menyatakan kekhawatiran terhadap keamanan di malam hari, terutama di Jalan Makboel yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang hingga larut malam. Beberapa warga mengimbau pihak polisi untuk meningkatkan patroli di daerah tersebut untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Korban, melalui saudara perempuannya yang menemani di rumah sakit, menyatakan harapannya agar terlapor mendapatkan hukuman yang sesuai dan tidak mengulangi tindakannya kepada orang lain. (MLDN)




















