Sampang || Detik24jam.id — Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar 16.00 WIB, Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto, S.H., bersama anggota Polsek Banyuates melakukan pembongkaran dan pembakaran arena judi sabung ayam yang berada di Desa Tapa’an, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menindak perjudian yang telah berulang kali menjadi keresahan masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelum memulai tindakan, pada pukul 15.30 WIB, Kapolsek Banyuates memberikan arahan dan pemahaman (APP) kepada seluruh anggota serta masyarakat yang hadir. Dalam arahannya, IPTU Siswanto menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Banyuates tidak akan diizinkan adanya kegiatan perjudian apapun, termasuk sabung ayam. “Kami telah berkomitmen keras untuk membersihkan wilayah dari perjudian. Hari ini, kita akan tegas menindak arena yang telah lama menjadi tempat aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Setelah selesai pengarahan, pada pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berangkat menuju lokasi arena. Namun, perjalanan ke tempat tersebut tidaklah mudah – arena yang berada di daerah perbukitan Desa Tapa’an membuat anggota kesulitan mencapai lokasi, sehingga jadwal kegiatan sedikit tertunda. Selain itu, para pemain yang seharusnya berkumpul di lokasi juga telah menjauh setelah mendengar kabar tentang tindakan kepolisian.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan adanya masyarakat yang berjaga di jalan memasuki lokasi, yang menyebabkan kegiatan pembongkaran tidak berjalan maksimal. Meskipun demikian, tim tetap tegas melaksanakan tugasnya dengan bantuan masyarakat yang mendukung tindakan tersebut. Bersama-sama, anggota polisi dan warga melakukan pembongkaran struktur arena yang terbuat dari bambu dan kayu, kemudian membakar semua sarana yang digunakan untuk sabung ayam.
Menariknya, arena ini bukanlah yang pertama kalinya ditindak. Menurut catatan kepolisian, lokasi ini telah berulang kali dijadikan target penggrebekan oleh Polsek Banyuates maupun Polres Sampang, namun masih sering digunakan kembali oleh pelaku setelah tindakan selesai. “Ini menunjukkan bahwa kita perlu tindakan yang lebih berkelanjutan dan dukungan penuh dari masyarakat untuk mencegah aktivitas ini kembali muncul,” jelas IPTU Siswanto.
Setelah proses pembongkaran dan pembakaran selesai, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Sebelum pulang, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan tomas (pemilik tempat atau pelaku) sekitar Desa Tapa’an agar tidak lagi melakukan atau mendukung kegiatan perjudian sabung ayam. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah ini. Jangan biarkan perjudian merusak kehidupan keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungan penuh. Satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Kami senang kepolisian tegas. Arena ini sering membuat keramaian dan banyak orang yang rugi karena judi. Semoga setelah ini tidak ada lagi yang berani membukanya kembali.”
Kepolisian menyampaikan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan secara teratur dan lebih terarah, terutama terhadap lokasi-lokasi yang seringkali digunakan untuk perjudian. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat jika menemukan adanya aktivitas ilegal semacam itu di sekitar lingkungannya. (MLDN)

