Polres Sampang Resmi Terbitkan DPO Dua Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di SPBU Camplong

oleh
oleh
Detik24jam.id/Foto/Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terduga pelaku kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di area SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

 

Sampang || Detik24jam.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terduga pelaku kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di area SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedua terduga pelaku tersebut ialah:

1. Adi bin Abd. Kadir (23), warga Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
2. Addus bin Abd. Kadir (45), warga Dusun Rabasan Timur, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan sebelumnya serta penganiayaan berat hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Selain itu, mereka juga diduga terlibat kepemilikan atau penguasaan senjata api dan/atau amunisi tanpa izin.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, tepatnya di sekitar SPBU 54.692.06 Camplong.

Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar buronan.

“Jadi Satreskrim Polres Sampang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kejadian di pom bensin Camplong. Kami meminta masyarakat memberikan informasi kepada pihak berwajib manakala melihat, mendengar, atau mengetahui keberadaan dua orang tersangka tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar kedua DPO tersebut segera menyerahkan diri.

“Kepada DPO, kami harap segera menyerahkan diri. Kepolisian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menjamin seluruh hak-hak tersangka,” tegasnya.

Polres Sampang meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan para DPO dengan menghubungi pihak kepolisian terdekat atau langsung ke Satreskrim Polres Sampang melalui Nomor:
0817 0356 3646
0812 2354 2448. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *