Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pelaku Curanmor di Alun-Alun Bangkalan

by
Detik24jam.id/Foto/Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan telah ungkap kasus pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), pelaku inisial ZF (37), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat kejadian ini berawal pencurian ini di lokasi Alun-Alun Bangkalan, terjadi pada Jumat 5 Desember 2025 sekitar pukul 07.00.

 

Bangkalan || Detik24jam.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan telah ungkap kasus pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), pelaku inisial ZF (37), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat kejadian ini berawal pencurian ini di lokasi Alun-Alun Bangkalan, terjadi pada Jumat 5 Desember 2025 sekitar pukul 07.00.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan saat korban pemilik motor lagi asyik jogging dan tidak ingat bahwa waktu memarkirkan motornya dipinggir jalan di depan Alun-Alun Bangkalan, bahkan kuncinya masih menempel.

Setelah pelaku ZF mengetahui adanya sepeda motor Honda Beat warna putih kunci masih menempel, pelaku bergegas membawa kabur motor tersebut.

Mengetahui informasi adanya pencurian sepeda motor, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran ke arah timur, ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (10/12/2025).

“Alhamdulillah penangkapan pelaku ZF tidak membutuhkan waktu lama hanya membutuhkan 1 jam dan anggota Polsek Jrengik Polres Sampang berhasil mencegat pelarian pelaku dan berhasil ditangkap beserta mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Hafid di dampingi oleh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

Setelah diinterogasi oleh penyidik pelaku ZF mengakui bahwa pernah dua kali melakukan kejahatan kasus pencurian sepeda motor dan menjualnya di Kabupaten Pamekasan senilai Rp 3.500.000. Dan uang hasil penjualan motor curian itu diakui pelaku untuk membayar hutang.

Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor beserta 2 handphone.

Dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam kurungan 7 tahun penjara. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *