Unit Reskrim Polsek Tambelangan Amankan Kakek Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

oleh
oleh
Detik24jam.id/Foto/Dalam waktu sepekan, Unit Reskrim Polsek Tambelangan Polres Sampang kembali mengungkap kasus kejahatan.

 

Sampang || Detik24jam.id — Dalam waktu sepekan, Unit Reskrim Polsek Tambelangan Polres Sampang kembali mengungkap kasus kejahatan.

Tak butuh waktu lama, dibawah komando Kanit Reskrim Aiptu Eko Prasetyo, berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial MD.

Informasi dihimpun awak media, penangkapan Kakek 58 tahun itu, hanya dalam hitungan jam, “siang dilaporkan, sore diringkus”.

Gerak Cepat dan sigapnya, menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam melindungi anak dibawah umur dari predator seksual.

“Ya betul, Senin (8/12/2025) siang keluarga korban melapor, sorenya pelaku kami Ringkus,” ujar Aiptu Eko, saat dihubungi awak media ini

Kendati, Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko tidak memberikan keterangan secara detail, ihwal penangkapan pelaku rudapaksa itu.

“Lebih jelasnya agar konfirmasi langsung satu pintu ke Kasihumas Polres Sampang,” ucapnya singkat.

Sementara, Plh. Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, tidak menampik adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, MD diringkus karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, inisial M,” ujarnya.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, MD diringkus di rumahnya di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Perbuatan pelaku kepada korban ini dilakukannya sejak bulan Juli 2025 lalu, sewaktu korban berada di rumah,” terangnya.

Saat itu, ungkap AKP Eko Puji Waluyo, korban dihubungi pelaku dan diajak ketemuan di kebun belakang rumah pelaku MD.

“Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan di iming-imingi diberi uang sebesar Rp 25.000,” ungkapnya.

Bahkan pelaku ini mengakui, perbuatannya dilakukan sebanyak 3 kali sehingga berakibat korban hamil.

“Tidak terima atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Tambelangan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Setelah menerima laporan, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku MD berhasil ditangkap.

“Tadi ketangkap sekira pukul 16.30 WIB, dan langsung diamankan ke Mapolsek setempat,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Namun, selanjutnya pelaku MD dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tegas AKP Eko Puji Waluyo, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016.

Yaitu tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua, atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka MD kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sampang,” tegasnya. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *