Pasuruan || Detik24jam.id — Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Pasuruan setelah Unit Reskrim Polsek Gempol meringkus seorang penadah diduga menjadi penghubung utama jaringan Curanmor lintas daerah.
Tersangka berinisial Gafur diketahui menampung kendaraan hasil curian dari para eksekutor sebelum mengalirkannya ke berbagai wilayah.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan penadah menjadi faktor penyumbang meningkatnya kasus Curanmor dalam beberapa bulan terakhir.
Setiap kendaraan yang dicuri langsung dijual kepada tersangka sehingga para pelaku semakin terdorong melakukan aksi berulang.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan bahwa tersangka Gafur telah menghimpun kendaraan hasil curian dari berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa penangkapan penadah merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai kejahatan Curanmor di wilayah Pasuruan.
“Pelaku ini penadah lintas daerah. Untuk penadah kendaraan di wilayah Kecamatan Gempol sendiri ada satu,” jelas Kompol Giadi Nugraha. Senin (8/12/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka Gafur mengakui mampu menampung sedikitnya lima kendaraan roda dua dan tiga mobil Setiap bulan.
Kendaraan hasil pencurian itu dibeli dari eksekutor dengan harga rendah lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Hasil dari curiannya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya rata-rata bisa dapat lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat,” ungkap Gafur.
Polisi menyebut jaringan Curanmor yang bekerja sama dengan Gafur tidak hanya beroperasi di Pasuruan, namun juga merambah Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang.
Para pelaku bekerja secara mobile untuk mencari lokasi yang paling lemah dan minim pengawasan.
Kompol Giadi Nugraha menerangkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Paserpan yang masih dipenuhi area hutan, sehingga tersangka cukup sulit dilacak.
Ia menambahkan bahwa Gafur telah lama menjadi target karena dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat.
“Pelaku dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) karena membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan serta mengambil keuntungan dari barang tersebut,” tegas Kompol Giadi Nugraha.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan bersama Polres, Polsek, dan Polda Jatim untuk mengejar pelaku lain yang masih buron.
Polisi mengimbau masyarakat memasang kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak memberikan peluang bagi tindak kejahatan Curanmor. (MLDN)














