Malang Raya || Detik24jam.id – Wakil Ketua Umum DPP MERAH PUTIH REVOLUSIONER (MERAH PUTIH REV) bersama Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah melakukan koordinasi penting terkait aspek hukum dan permasalahan yang menyangkut Yayasan MPR di Indonesia pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pusat DPP MERAH PUTIH REV Malang Raya ini terlaksana di tengah hujan yang mengguyur seluruh kawasan Malang Raya, namun tidak sedikit pun mengurangi semangat para pengurus yang hadir untuk membahas isu-isu krusial terkait hukum dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Selama acara yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, Pak Ketua Umum (Ketum) DPP MERAH PUTIH REV memberikan pencerahan mendalam terkait peraturan hukum yang mengatur pekerja migran Indonesia (PMI), yang nantinya akan menjadi salah satu fokus utama kerja Yayasan Merah Putih Revolusioner. Beliau menjelaskan bahwa banyak WNI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi menghadapi kesulitan dalam memahami prosedur hukum, syarat administrasi, dan risiko yang mungkin dihadapi. “Kami ingin Yayasan Merah Putih Revolusioner dapat menjadi jalan menuju yang jelas bagi WNI yang ingin bekerja ke luar negeri. Tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga memastikan mereka bekerja dengan keadaan yang aman, sesuai hukum, dan mendapatkan hak-hak yang layak,” ujar Ketum dengan tegas.
Selanjutnya, Bapak Sumardhan SH MH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum DPP MERAH PUTIH REV menyampaikan komitmennya untuk memberikan advokasi hukum yang komprehensif bagi para pengurus DPP MERAH PUTIH REV di semua tingkatan. Beliau menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang aktif dalam berbagai gerakan masyarakat, pengurus seringkali menghadapi tantangan hukum yang membutuhkan pengetahuan dan dukungan profesional. “Kami siap memberikan advokasi hukum agar semua pengurus DPP MERAH PUTIH REVOLUSIONER mempunyai pegangan yang kuat jika berpekara atau menghadapi masalah hukum apapun. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan pelatihan hukum dasar agar pengurus lebih waspada dan dapat menghindari masalah yang tidak perlu,” katanya.
DPP MERAH PUTIH REVOLUSIONER sendiri telah membentuk tim lawyer yang terdiri dari para pengacara berpengalaman dan berkwalifikasi, antara lain Sumardhan SH MH, Herri Susanto, SH, Ariadi SH, Erfien SH, dan Subaryo SH. Setiap anggota tim memiliki keahlian dalam bidang hukum yang berbeda, seperti hukum perburuhan, hukum administrasi, dan hukum pidana, sehingga mampu menangani berbagai jenis masalah hukum yang dihadapi oleh pengurus dan anggota organisasi. Herri Susanto, SH, salah satu anggota tim lawyer, menambahkan bahwa tim ini juga siap memberikan konseling hukum secara gratis bagi anggota yang membutuhkan. “Kami ingin setiap anggota merasa aman dan mendapatkan dukungan hukum yang layak tanpa harus khawatir tentang biaya. Itu adalah bagian dari komitmen kami untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Selain membahas advokasi hukum bagi pengurus dan anggota, dalam koordinasi ini juga dibahas strategi penerapan program Yayasan Merah Putih Revolusioner yang berfokus pada pekerja migran Indonesia. Beberapa program yang direncanakan antara lain adalah pelatihan keterampilan kerja bagi calon pekerja migran agar mereka lebih kompetitif di pasar kerja luar negeri, pendidikan tentang hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, serta pendirian pos bantuan hukum untuk PMI yang menghadapi masalah di luar negeri atau setelah kembali ke Indonesia. Ariadi SH, yang menangani aspek hukum PMI dalam tim, menjelaskan bahwa banyak PMI yang mengalami eksploitasi, penindasan, atau masalah hukum di luar negeri karena kurangnya pengetahuan. “Program ini diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus buruk seperti itu dan memastikan PMI bekerja dengan keadaan yang layak serta mendapatkan perlindungan hukum yang tepat,” katanya.
Kegiatan koordinasi hukum ini dihadiri para pengurus DPP MERAH PUTIH REVOLUSIONER dari berbagai cabang di Malang Raya, termasuk Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Bidang masing-masing, dan seluruh tim lawyer. Mereka secara aktif berdiskusi tentang isu-isu penting terkait hukum dan pekerja migran Indonesia, serta menyusun strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup WNI dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Wakil Ketua Umum DPP MERAH PUTIH REV yang memimpin acara menyampaikan harapan bahwa koordinasi ini akan menjadi landasan untuk kerja yang lebih terstruktur dan efektif. “Kami akan terus bekerja sama, baik di dalam organisasi maupun dengan lembaga terkait, untuk meningkatkan kualitas hidup WNI dan memajukan bangsa Indonesia. Hukum adalah fondasi yang penting untuk mencapai itu semua,” ujarnya.
Yayasan Merah Putih Revolusioner yang akan segera beroperasi secara resmi diharapkan dapat menjadi wadah yang handal bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri, untuk mendapatkan informasi, pelatihan, dan dukungan hukum. Wakil Ketua Umum menambahkan, “Kami tidak hanya ingin menjadi organisasi yang berbicara tentang perubahan, tetapi juga yang beraksi nyata untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Yayasan ini adalah langkah kita untuk mewujudkan itu.”
Semua anggota tim lawyer juga menyatakan siap memberikan dukungan penuh kapan saja. Subaryo SH, yang berkeahlian dalam hukum perburuhan, menjelaskan bahwa tim akan terus memperbarui pengetahuan tentang peraturan hukum terkait PMI dan memberikan layanan yang terbaik. “Kita akan selalu siap membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh para pengurus dan anggota, serta memberikan dukungan bagi program-program yayasan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kegiatan koordinasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat posisi DPP+ MERAH PUTIH REVOLUSIONER dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial, serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dan masyarakat secara luas. (MLDN)

