Sampang || Detik24jam.id – Polres Sampang melalui Tim Resmob Satreskrim telah mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan secara berlanjut di sebuah gudang yang terletak di Dusun Bandungan, Desa Tanggumung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Slamet Riyadi ditangkap setelah pelapor dan saksi melakukan pengawasan yang cermat akibat seringnya kehilangan barang di lokasi gudang tersebut.
Kejadian dimulai pada hari Sabtu (06 Desember 2025) pukul 19.00 WIB, ketika pelapor M. Qurausyi Asid, S.Kep, NS – seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Dusun Bandungan – menerima informasi dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45 miliknya telah dipindahkan di dalam area gudang. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena sebelumnya telah beberapa kali terjadi kehilangan barang di gudang tersebut. Tanpa ragu, pelapor bersama Moh. Sohib serta saksi lain bernama Imam segera melakukan pengawasan terhadap lokasi gudang.
Pada pukul 23.30 WIB malam hari yang sama, mereka melihat dua orang mengendarai motor Honda Vario berwarna putih-hitam melintas di sekitar gudang. Kedua orang tersebut mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan tanpa helm – dengan pengemudi tidak bermasker dan pembonceng menggunakan masker hijau. Saat itu, pembonceng terlihat membawa mesin power sprayer yang menjadi milik pelapor. Segera setelah itu, pelapor dan saksi membuntuti kedua pelaku hingga ke Perumahan Barisan Indah, namun keduanya tiba-tiba hilang dari pantauan. Di dalam perumahan tersebut, pelapor kemudian menemukan mesin sprayernya ditinggalkan di pinggir jalan dan melanjutkan pengamatan di sekitar lokasi.
Pengawasan tersebut berlanjut hingga hari Minggu (07 Desember 2025) pukul 01.30 WIB, ketika pelapor melihat seorang pelaku mengendarai sepeda listrik keluar dari perumahan sambil membawa kembali mesin power sprayer tersebut. Tanpa ragu, pelapor segera menangkap pelaku di tempat kejadian, meskipun awalnya pelaku tidak mengakui telah mengambil mesin milik pelapor. Setelah itu, pelapor langsung menghubungi Tim Resmob Satreskrim untuk melaporkan kejadian dan menyerahkan pelaku.
Setelah menerima laporan melalui telepon, Tim Resmob segera tiba di lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan oleh pelapor beserta barang bukti berupa satu unit mesin power sprayer. Selama pemeriksaan pendahuluan di tempat kejadian, ternyata pelaku yang diidentifikasi sebagai Slamet Riyadi (lahir di Sampang, 07 Juli 1987, pekerjaan wiraswasta, berpendidikan SMP, tinggal di Jl. Panglima GG.4 Kelurahan Dalpenang) mengakui telah melakukan serangkaian pencurian terhadap aset pelapor sebanyak 5 (lima) kali. Pencurian yang dilakukan secara berlanjut tersebut meliputi pencurian besi cor sebanyak 3 kali, pencurian mata bor pemecah batu, dan pencurian mesin power sprayer yang menjadi alasan pelaporan kali ini.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu exavator dengan panjang sekitar 65 cm dan diameter 13 cm, roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik merk U-Winfly D60 berwarna biru beserta kuncinya. Semua barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kerugian material yang akan dialami pelapor jika mesin power sprayer tidak ditemukan diperkirakan sebesar Rp 7.000.000,-. Untuk tindakannya, Slamet Riyadi dituduh sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MLDN)















