Sampang || Detik24jam.id — Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama instansi terkait berhasil menjaring puluhan kendaraan dalam sebuah Operasi Lalu Lintas Terpadu yang digelar di wilayah hukum Sampang. Senin (24/11/2025)
Operasi ini secara khusus menargetkan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penertiban kendaraan dengan status KIR (Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor) dan Pajak Kendaraan yang sudah kedaluwarsa atau mati.
Giat penindakan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Lokasi operasi dipusatkan di Jalan Trunojoyo, tepatnya di Kawasan Pertigaan Monumen Sampang, sebuah titik strategis yang dianggap rawan terhadap potensi pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sampang.
Sejumlah pejabat utama hadir memimpin giat, termasuk, KBO Lantas Sampang Andi Purwiyanto, Kanit Patroli, serta Kasi dan Anggota dari Bapenda dan Dishub. Keterlibatan tiga instansi ini menunjukkan komitmen terpadu dalam menertibkan aspek keselamatan dan administrasi kendaraan.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada pukul 08.00 WIB sebagai konsolidasi dan penekanan prosedur pemeriksaan. Setelah apel, tim gabungan segera bergerak menempati pos-pos strategis di lokasi yang telah ditentukan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, mencakup kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga status uji KIR untuk kendaraan angkutan.
Dalam waktu singkat, tim berhasil menindak 17 set pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan (potensi rawan laka). Pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan atas kendaraan yang tidak memenuhi syarat keselamatan maupun administrasi.
Kasat lantas Polres AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, melalui KBO Polres Sampang IPDA Andi Purwiyanto SH, menjelaskan Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan, yang secara langsung berdampak pada keselamatan berkendara. Penertiban ini juga bertujuan menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan serta menertibkan administrasi penerimaan daerah.
“Secara rinci, hasil penindakan terbagi berdasarkan kewenangan instansi yang terlibat. Dinas Perhubungan mencatat 6 set penindakan terkait kendaraan yang status KIR-nya telah mati atau kedaluwarsa. Sementara itu, Bapenda berhasil menindak 14 kendaraan yang menunggak atau mati pajak tahunannya, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan warga negara dalam kewajiban fiskal kendaraan bermotor.”jelasnya
Pelaksanaan operasi ini dinilai berjalan lancar dan tertib, mencerminkan sinergi antarlembaga di Kabupaten Sampang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa giat serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan tertib lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mengoptimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan. (MLDN)













