Sampang || Detik24jam.id — Inisial AY asal warga Desa Pangelan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.
Pasalnya, pria 35 tahun ini mencuri sepeda motor di Pangarengan, Sampang, pada Rabu (29/10/2025) dini hari lalu.
Akibat perbuatannya, AY kini dijebloskan dan merasakan pengapnya Hotel Prodeo Polres Sampang.
Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas penangkapan tersangka AY.
“Dia pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Pangarengan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025) sore.
Ia menerangkan, tersangka AY berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Selasa (18/11/2025) kemarin di rumahnya.
“Setelah diringkus, langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya, Honda Stylo.
“Diparkir di halaman rumah, berjejer dengan sepeda motor Honda Beat, saat itu korban baru pulang dari counter Hp miliknya,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Padahal, pintu pagar besi rumah korban sudah digembok, namun berhasil dirusak pelaku.
“Saat itu korban ke kamar mandi, ketika kembali ke kamar terdengar suara, tapi oleh korban dihiraukan,” ujarnya.
Selang kemudian, ungkap AKP Eko Puji Waluyo, korban mendengar suara sepeda motor Honda Beat menyala.
“Ketika dicek ternyata benar, sepeda itu langsung dibawa kabur pelaku, tapi gagal dikejar,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Sampang.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku inisial AY ini,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Atas perbuatannya, tegas AKP Eko Puji Waluyo, AY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP.
“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh AKP Eko Puji Waluyo. (MLDN)













