Motor Hilang di Dalam Dapur, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Dalam Waktu Dekat

by
Detik24jam.id/MLDN/Foto/Motor Hilang di Dalam Dapur, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Dalam Waktu Dekat

SAMPANG || Detik24jam.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sakur (40), warga Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga setempat. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Korban sebelumnya memarkir sepeda motornya, Honda Vario 125 tahun 2021 warna biru bernomor polisi L 2408 PT, di dalam dapur rumah pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Motor tersebut tidak digunakan selama dua hari dan tetap berada di posisi yang sama.

Namun pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan istrinya, Anisa, yang memberitahukan bahwa motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Mapolres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Sakur diduga melakukan pencurian dengan masuk ke dapur rumah korban setelah terlebih dahulu merusak bagian tertentu, lalu mengambil motor tersebut.

“Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja dan telah merencanakan pencurian tersebut. Motor yang digasak adalah Honda Vario 125 tahun 2021,” demikian keterangan resmi Kasi Humas Polres Sampang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit BPKB & STNK Honda Vario 125 tahun 2021 warna biru, Nopol: L 2408 PT, Noka: MH1JM5110MK888427, Nosin: JM51E18874940

Setelah memeriksa saksi-saksi dan mempelajari petunjuk yang ditemukan di lapangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka Sakur bin Alm. Bukennel. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *