Polantas Sampang: Operasi Zebra Semeru 2025 dan Pemutihan Pajak Bergulir Serentak

oleh
oleh
DETIK24JAM.ID/MLD/FOTO/Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Lalu Lintas (Satlantas) secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Semeru 2025
banner 468x60

Sampang || Detik24jam.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Lalu Lintas (Satlantas) secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Semeru 2025 yang sinergis dengan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II. Inisiatif gabungan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Sosialisasi ini dikemas dalam dialog interaktif bertajuk “POLANTAS MENYAPA” di RRI Sampang. Selasa (18/11/2025)

banner 336x280

Dialog interaktif tersebut menghadirkan tiga pilar utama yang bertugas memberikan edukasi dan informasi kepada publik. Narasumber yang hadir meliputi Kasat Lantas Polres Sampang sebagai penanggung jawab operasi, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan kebijakan pajak, dan perwakilan Jasa Raharja Kantor Perwakilan Sampang yang terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Operasi Zebra Semeru 2025 telah dimulai secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Sampang, sejak Senin, 17 November 2025, dan dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari berturut-turut hingga 30 November 2025. Periode ini bertepatan dengan pelaksanaan program Pemutihan Pajak Tahap II Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Sosialisasi gabungan ini dilangsungkan melalui saluran Dialog Interaktif di RRI Sampang, memungkinkan jangkauan informasi yang luas kepada masyarakat di wilayah Madura dan sekitarnya. Sementara itu, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru akan digelar di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Sampang.

Terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama penindakan selama Operasi Zebra kali ini. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak standar/brong, tidak memakai helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Secara paralel, Program Pemutihan Pajak Tahap II menawarkan keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, terdapat pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya untuk golongan tertentu seperti pengendara roda dua dari keluarga kurang mampu, ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga.

Operasi ini digelar sebagai upaya strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu oleh delapan pelanggaran prioritas tersebut. Peningkatan ketertiban dan disiplin di jalan raya merupakan langkah preventif menjelang padatnya mobilitas akhir tahun. Sementara itu, Pemutihan Pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kasat lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ganda ini; menertibkan surat dan kelengkapan kendaraan melalui program pemutihan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan berkendara untuk menghindari tilang dan, yang terpenting, meminimalisir risiko kecelakaan. “Selama 14 hari ke depan, penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).” Pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.