Pulang Pisau – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pulang Pisau kembali bergerak cepat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah retail modern dan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada Kamis (13/11/2025). Sidak ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama beras, di tengah masyarakat.
Kegiatan yang melibatkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini memiliki fokus utama untuk memastikan dua hal: ketersediaan stok beras di pasaran tetap aman, dan harga jual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tim Satgas Pangan menyasar beberapa toko retail modern dan pusat perbelanjaan. Pengecekan dilakukan secara teliti terhadap jumlah stok yang tersedia, harga jual yang diterapkan, serta legalitas label dan kemasan produk. Selain pemeriksaan fisik, petugas juga berdialog dengan pengelola retail untuk memantau kondisi pasokan dari distributor dan mengidentifikasi potensi kendala distribusi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidak ini adalah bagian dari langkah pengawasan rutin yang harus dilakukan oleh Satgas Pangan untuk menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok.
“Kami memastikan harga beras yang dijual di retail modern masih sesuai dengan HET yang ditetapkan. Dari hasil pengecekan, harga beras medium berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram,” jelas AKP Rizky.
Secara keseluruhan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa harga beras di Kabupaten Pulang Pisau terpantau stabil dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pasokan beras di tingkat retail juga dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Selain pengecekan, Satgas Pangan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pengelola retail dan pedagang. AKP Rizky menegaskan bahwa pihaknya memberikan peringatan keras agar tidak melakukan tindakan spekulatif seperti penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di pasar tradisional maupun retail modern. Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil,” tegasnya.
Kegiatan sidak ini akan terus diintensifkan guna menciptakan kondisi pasar yang kondusif dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar dan stok yang tercukupi.













