Sampang || Detik24jam.id — Pria berinisial M, warga Perumahan Barisan Indah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di tangkap Polisi.
Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Usut diusut, M sering kali mencuri helm dan aksinya cukup meresahkan masyarakat.
Informasi dihimpun awak media, M berhasil ditangkap Anggota Humas Polres Sampang.
Usai, dirinya mencuri helm di Perumahan Permata Selong Blok B, Senin (10/11/2025) kemarin.
Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan ditangkapnya pemuda berinisial M.
“Warga resah, karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Namun, pada akhirnya pencuri helm ini terungkap, setelah M beraksi di Perumahan Permata Selong.
Kronologinya, saat korban meletakkan helm merek HRV + Intercom di spion kanan sepeda motornya.
“Saat itu, Senin (10/11/2025) malam, motor korban diparkir di halaman teras rumah kontrakan,” jelas AKP Eko Puji Waluyo
Namun keesokan hari, ketika korban hendak berangkat kerja, helm miliknya sudah hilang.
“Baru pada Selasa (11/11/2025) malam ketahuan, bahkan pelakunya adalah M,” ungkapnya.
Kemudian, kata AKP Eko Puji Waluyo, warga melaporkan kasus pencurian helm tersebut ke Polres Sampang.
“Dipimpin langsung Pamapta dan anggota Satreskrim, M diamankan ke Mapolres,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
1. Helm merek HRV warna hitam
2. Intercom (headset Bluetooth)
3. Satu unit handphone Android merek Infinix
4. Satu unit motor Honda Beat hitam bernopol M 5629 PN
Dari hasil pemeriksaan penyidik, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus curat.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo. (MLDN)

