Gresik || Detik24jam.id — Berdasarkan laporan masyarakat LP/B/04/XI/2025/SPKT/JATIM/RES GRESIK/SEK TAMBAK, Tanggal 10 November 2025, tentang terjadinya Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Waktu kejadian Minggu, 09 November 2025, Pukul 02.00 WIB.
Dan kejadian tersebut telah dilaporkan pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wib. Tempat kejadian perkara di dalam toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolsek Tambak, Iptu Mustofa, menyampaikan, “Senin 11 November 2025, pukul 21.30 Wib, anggota kami melakukan penangkapan di dalam rumah di Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
“Masyarakat melaporkan kejadian tersebut bersama tiga orang saksi dan pelapor mengetahui para pelaku dengan inisial MS Alamat Dusun Gunung Duren, Desa Gunung Duren, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik dan SB alias H Alamat Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Barang bukti yang di temukan oleh tim Reskrim Polsek Tambak :
1. 1(Satu) buah rekaman CCTV yang ada di TKP
2. 2 (Dua) Slop rokok merek Dji sam soe refil warna hitam
3. 1 (Satu) Slop rokok merek Surya 16
4. 4 (Empat) bungkus rokok merek Marlborro black warna merah hitam
5. 3 (Tiga) bungkus rokok merek Gunung Mulia
6. 2 (Dua) bungkus rokok merek Raptor
7. 1 (Satu) buah handphone merek Realme warna biru
8. 1 (Satu) buah jaket Hoodie warna hitam dengan tulisan “OFF LINE”
9. Uang tunai Rp 39.000.
Dari kedua tangan pelaku di dapati Barang bukti uang dan rokok hasil curian.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MLDN)













