Surabaya || Detik24jam.id — Maraknya penetapan tersangka terhadap debitur oleh pihak leasing dengan tuduhan penggelapan terhadap objek jaminan fidusia (Pasal 36 UU Fidusia) dan atau Pasal 372 KUHPidana menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya para praktis hukum.
Yang menjadi permasalahan hukum:
1. Apakah penetapan tersangka dan penahanan debitur sah menurut hukum?
2. Apakah fidusia tanpa kehadiran debitur dapat menjadi dasar pidana?
Bramada Pratama Putra S.H CPLA, Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP)
Berpendapat “MK menegaskan bahwa sah atau tidak nya penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan dapat diuji melalui praperadilan.”
Penetapan tersangka harus berdasarkan 2 jaminan fidusia, Pasal 5-11 “agar Pasal 36 UU fidusia dapat diterapkan, harus ada perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Jika akta fidusia dibuat tanpa kehadiran pemberi fidusia, maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Kajian dan pendapat hukum Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen:
1. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur merupakan hubungan perdata, yaitu perjanjian pembiayaan konsumen (utang-piutang) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPidana, bukan tindak pidana.
Persoalan pengalihan atau penguasaan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit merupakan cidera janji (wanprestasi) dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.
2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor: B/2110/VIII/2009, ditegaskan bahwa:
Laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalihkan unit tidak boleh diproses dengan Pasal penggelapan atau pidana lainnya.
Dengan demikian, laporan dugaan penggelapan objek fidusia seharusnya tidak diproses secara pidana, melainkan diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi konsumen.
Bramada juga menambahkan
“Terdapat dugaan cacat formil dalam pembuatan akta jaminan fidusia tanpa kehadiran langsung debitur dan hanya berdasarkan surat kuasa bermuatan klausula baku, yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Terdapat indikasi perbedaan data uang muka (down payment) antara kontak pembiayaan dan nilai pembayaran yang sebenarnya dilakukan oleh konsumen.
Hal ini menunjukkan bahwa debitur adalah pihak konsumen yang beritikad baik, bukan pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan.
Bramada juga kembali mengingatkan kepada lembaga yang bergerak di sektor keuangan untuk selalu menghormati hak-hak konsumen.
Sedikit Edukasi:
— berhati-hati dalam mengajukan kredit
— pihak pembiayaan wajib melakukan verifikasi dan kehadiran debitur saat akta fidusia dibuat. (MLDN)















