TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Tulungagung Polda Jawa timur, menggelar konfrensi pers ungkap kasus tragedi insiden kecelakaan maut dan tragis, yang melibatkan, Dua orang korban merupakan mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (SATU yakni Faizatul Maghfiroh dan Zahrotun Mas’udah, mereka adalah warga Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.
Wakapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Arie Taufan Budiman menjelaskan saat gelar kasus konfrensi pers, tersangka Risky Angga Saputra(RAS) Usia 30 tahun merupakan pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7762 US warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa,” Jelasnya Kompol Arie, Saat konfrensi pers ungkap kasus di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (1/11/2025).
Wakapolres juga menambahkan, dari proses pemeriksaan, diketahui tersangka sengaja mengendarai bus dalam kecepatan tinggi untuk mengejar jam trayek Trenggalek-Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mengemudi dengan cara ugal-ugalan karena alasan mengejar waktu trayek dan takut disusul oleh bus lain. Kalau takut disusul ya sama saja rebutan penumpang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Arie, Dalam proses penyidikan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan perusahaan otobus, pengelola terminal hingga dinas perhubungan.
“Kami ingin memastikan ketentuan waktu keberangkatan, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk mendalami perizinan trayek,” ujarnya.
Sementara itu dari catatan Satlantas Polres Tulungagung diketahui tersangka RAS pada 15 September 2025 lalu pernah ditindak polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di wilayah Ngujang.
“Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan,” jelasnya Wakapolres Arie.
Kepala Unit (Kanit) gakkum Satlantas Polres Tulungagung Inspektur dua (IPDA) Gerry Permana, juga menjelaskan bahwa Pengemudi Bus Harapan Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik gabungan dari Polda Jawa timur, Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung, akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar, Ipda Gerry.
Pihak- pihak yang terkait antara lain :
– PO Harapan Jaya untuk mengetahui manajemen operasional perusahaan,
– pengelola terminal yaitu Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri.
Untuk mengecek apakah bus bekerja sesuai waktu yang ditentukan, – Dishub Provinsi Jatim untuk melakukan pendalaman terkait izin trayek,” jelasnya,Ipda Gerry.
Perkara ini akan ditangani oleh penyidik gabungan Unitgakkum Satlantas polres Tulungagung, serta dari Polda Jatim, untuk menyidik pelanggaran UU 22/2009 tentang LLAJ, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Tulungagung untuk mendalami adanya pelanggaran UU lainnya.
Wakapolres Kompol Arie, Menambahkan, Untuk Perkembangan penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya.
Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat untuk proaktif, melaporkan kepada pihak kepolisian, Pengemudi bus yang ugal-ugalan di jalan saat mengemudi, Untuk seluruh pengemudi bus maupun angkutan umum untuk mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan manuver berbahaya seperti ngeblong. Satu kesalahan kecil di jalan bisa menghilangkan banyak nyawa,” pungkas, Wakapolres Tulungagung,Kompol Arie Taufan Budiman.(MLDN)













