Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Milik Warga Boyolanggu Diringkus unit Reskrim Polsek Kedung waru

oleh
oleh
banner 468x60

 

TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung Polda Jawa timur, berhasil melakukan upaya paksa terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Boyolangu,kabupaten Tulungagung.

banner 336x280

Pelaku berinisial YP (23), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung, diamankan setelah dilaporkan oleh korban Eko Puji Santoso, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

“Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan di akun Facebook, menyatakan minat untuk membeli dan meneruskan angsuran (over kredit) sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban yang sebelumnya diposting di media sosial. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban untuk melanjutkan negosiasi”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang,Saat memberikan keterangan rilisnya pada wartawan MSRI, Minggu (02/11/2025).

Setelah disepakati harga over kredit sebesar Rp 7.700.000,-, pelaku mengirimkan lokasi rumahnya di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, untuk melakukan transaksi. Keesokan harinya, Minggu 19 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama rekannya Arif Mustakim mendatangi kediaman pelaku sambil membawa sepeda motor tersebut.

“Namun sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Korban menunggu hingga pukul 20.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor juga tidak dikembalikan”, ungkap Kasihumas.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000,- dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kedungwaru”, sambungnya.

Petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku diringkus dan di amankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pengelapan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain:

• satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah
• satu BPKB kepemilikan
• surat keterangan dari Multi finance FIF cabang Tulungagung yang Masi dalam proses kredit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, ujar Kasi Humas.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto,menegaskan bahwa polri dalam hal ini Polres Tulungagung terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang merugikan warga,dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Tulungagung, untuk senantiasa selalu meningkatkan kewaspadaan jangan mudah percaya dengan orang lain yang baru dikenal, apa lagi melalui media sosial,” jelasnya, Kasihumas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto.(MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.